Tim Tabur Kejati Sumsel Sudahi Masa Pelarian Tersangka Pemberi Suap Penerbitan SHM Program PTSL

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka AI saat diamankan tim Tabur (atas) dan Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi (bawah tengah) saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dimotori Hafis Muhardi selaku beserta tim Intelijen Kejari Palembang, Selasa (9/7/2024) mengakhiri masa parian wanita berinisial AI.

Kajati Sumsel Dr Yulianto melalio Asintel Bambang Panca Wahyudi didampingi Hafis Muhardi, Kasi Pidsus Kejari Pelembang Ario dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, AI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi beraroma suap (pemberi suap-red).

Terkait penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024,” kata Asintel. 

Tersangka telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.

Selama proses pencarian, posisi tersangka AI berpindah-pindah. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Palembang guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Menjawab pertanyaan awak media Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario menambahkan, penetapan AI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara informasi lainnya dihimpun, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terhadap ketiga terdakwa yakni Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini