TERUNGKAP!! Korban Penembakan di Simalungun Salah Target, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Terungkap. Kasus penembakan terhadap korban, Pendi Saragih, 50, warga Kampung Baru, Kelurahan Tiga Ringgu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ternyata salah sasaran/target

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH kepada wartawan, Senin, (10/6/2024) siang

Dijelaskan Kasat. Penembakan terjadi, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 11:50 WIB oleh diduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho (MJS), 32, warga Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

"Saat itu korban, Pendi, sedang duduk di warung kopi milik marga Purba di Lingkungan III, Jalan Besar Tigarunggu - Seribudolok bersama teman temanya termasuk SP, 40, warga Tigarunggu

"Target pelaku adalah SP, namun yang terkena tembakan, Pendi Saragih," Ungkap Kasat Reskrim

Menurut Kasat, motif penembakan lantaran pelaku sakit hati kepada SP, dipicu perselisihan tapal batas tanah orangtuanya

Setelah melakukan penembakan, tersangka MJS melarikan diri keluar dari wilayah Kabupaten Simalungun.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun, dipimpin Kanit Iptu Ivan Roni Purba SH berhasil mengendus keberadaan pelaku

"MJS diringkus dari persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 05:30 WIB," Ungkap AKP Ghulam  Yanuar Lutfi

Dipaparkan Kasat. Barang bukti yang disita atas kasus ini satu (1) butir proyektil peluru yang ditemukan saat olah TKP di lokasi penembakan

Dari pelaku diamankan satu (1) unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 nopol BK 8319 FV dan sepucuk senjata laras panjang jenis Air Gun

Tersangka MJS telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku

"Tersangka akan dijerat Pasal (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ujar AKP Ghulam (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini