Selain di Batubara, Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Kerusakan Lingkungan oleh PT Jui Shin di Asahan

Sebarkan:


   


Dokumen foto Adrian Sunjaya (kanan) didampingi pengacaranya Dr Darmawan Yusuf seusai mnuat laporan lengaduan ke PTSP Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera mengusut kasus dugaan korupsi dan kerusakam lingkungan akibat aktivitas tambang disebut-senit oleh PT Jui Shin Indonesia (JSI) dengan anak perusahaannya, PT.Bumi.

Desakan itu disampaikan Ketua LSM Gebrak Max Donald, Selasa.petang (18/6/2024). Pihaknya juga telah membuat laporan ke sejumlah aparat penegak hukum lainnya seperti Polda Sumut, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan.Korupsi (KPK).

"Kasus PT Timah menjadi trend sorotan publik nasional dan internasional saat ini, soal kepastian hukum di Indonesia. Muncul lagi dugaan kasus yang hampir serupa dari Sumut, kita minta Kajati Sumut, Kapolda Sumut menjadikan atensi untuk penindakan kasus ini.

Bagaimana bisa terjadi aktivitas pertambangan diduga ilegal bertahun -tahun, kondisi ini harus menjadi PR semua pimpinan aparatur pemerintah dan penegak hukum Sumut, janganlah biarkan pendapat negara seharusnya masuk melalui pajak, namun menjadi bocor dan malah ke mengalir kantong-kantong pribadi para oknum maupun si pengusaha?" katanya.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, PT JSI bersama PT Bumi patit diduga bayar pajak, aktivitas tambang yang diduga tak diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan. Dii situlah kita duga kuat terjadinya kerugian negara. Diduga PT JSI adalah penikmat utama keuntungan dari tambang diduga kuat ilegal di luar koordinat.

Tidak sesuai dokumen RKAB yang kemudian menggendong PT Bumi pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang masih diproses di Polda Sumut. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan yang dilakukan perorangan.

"Lalu, karena dengan hasil galian pasir kuarsa dari luar koordinat dan tanah kaolin dari perorangan diduga tidak membayar pajak ke Negara, otomatis pasir dan tanah tadi yang dibeli oleh PT Jui Shin Indonesia semakin murah dan dalam hal ini negara sangat dirugikan,” urainya.

Pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut diduga digunakan oleh PT JSI untuk dijadikan bahan baku keramik dan keramik tersebut dijual, dikomersilkan. Harga jual keramiknya tetap sesuai standar harga, tapi untungnya lebih besar karena modalnya lebih kecil..

Pria acap disapa Bung Max itu juga mempertanyakan bagaimana bisa terbit dokumen RKAB di pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara. Padahal Kades dan Camat setempat sudah mengakui tidak ada memberikan izin berupa membubuhkan tanda tangan resmi.

Dilaporkan 

Sebelumnya, PT JSI dan PT Bumi resmi dilaporkan ke Kekati Sumut, Polda Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, terkait dugaan menyebabkan kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan.

Pelapor Adrian Sunjaya (25), menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE M Pd MH CTLA Med (foto-kanan) mendatangi Kejati Sumut pada Rabu lalu (13/6/2024). Pelapor mewakili orangtuanya bernama Sunani. Di mana, sekitar 4 hektar lahan mereka di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri, diduga oleh kedua perusahaan dimaksud.

Adapun yang hal paling menonjol disoroti dalam laporannya di Kejati Sumut, Adrian Sunjaya menyatakan PT JSI dan PT Bumi diduga pula menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Dugaan peran kedua perusahaan tersebut, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat dalam dokumen RKAB, melakukan pengangkutan (di Desa Gambus Laut, Batubara), sedangkan PT JSI menyediakan alat berat ekscavator dan menadah pasir kuarsa dari PT BUMI.

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin juga kesal dan menentang adanya aktivitas pertambangan pasir kuarsa di desa mereka tersebut. Sebab tanpa dihadirinya, begitu juga dengan Camat Lima Puluh Pesisir ketika diundang dalam permohonan penerbitan dokumen RKAB PT BUMI, namun dokumen tersebut ternyata tiba-tiba bisa muncul.

Lebih parah, bekas galian penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan 4 titik lainnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara sampai saat ini dibiarkan menjadi seperti danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi sesuai ketentuan Undang-Undang maupun aturan pemerintah di bawahnya. 

Sangat dikhawatirkan danau buatan bekas galian tambang itu menimbulkan korban jiwa, terutama terhadap anak-anak masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di bekas-bekas galian tambang yang tidak direklamasi di daerah lain di Indonesia.

"Bekas galian tersebut sudah seperti danau, sangat luas, gak ditimbun atau direklamasi sampai detik ini. Selain di desa kami, ada sekitar 4 titik lagi di desa tetangga yang dibiarkan oleh perusahaan tersebut, rambu-rambu bahaya dan pengamanan juga gak ada," jelas Zaharuddin.

Dikuatkan warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, "Empat atau lima titik bekas galian pasir kuarsa di desa kami juga terbengkalai pasca penambangan, gak ada ditutup kembali, ya Juisin," kata pria mengaku bernama Budi.

Kembali ke pelaporan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI di Polda Sumut, ditangani Ditreskrimum, informasi perkembangan terakhir kasus tersebut didapat, dua ekscavator PT Jui Shin sudah diamankan, juga Chang Jui Fang (Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI), sedang dalam upaya dijemput paksa pihak kepolisian.

Aktivitas pertambangan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut didiga kuat Ilegal. Berdasarkan penuturan sumber dan hasil investigasi wartawan, sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai sekarang pertambangan diduga ilegal tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan- Asahan tersebut.

Dengan berat per ton, disebut sumber bahwa PT Jui Shin Indonesia membeli tanah kaolin seharga Rp97 ribu, dengan kesepakatan diantar langsung masuk pabriknya di KIM 2 Medan. Sedangkan dari Desa Bandar Pulau diangkut ke Desa Pulau Raja tempat penumpukan, harga perbaket ekscavator tanah kaolin Rp19 ribu, inisial AB selaku pemilik lahan lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekas-Asahan itu.

Lokasi tambang tanah kaolin Desa Bandar Pulau Pekan semakin kuat diduga ilegal, sesuai pernyataan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing yang mengakui tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Ironinya, sudah sekitar 6 bulan berlalu, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Andry Setyawan mengaku masih memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Kepada Dirut PT Jui Shin Indonesia yang diketahui pula sebagai Komisaris Utama di PT Bumi, Chang Jui Fang telah berulang kali dicoba dilakukan konfirmasi oleh wartawan, dengan mendatangi kantor PT JSI, juga ke kantor PT Bumi namun tetap belum berhasil. 

Kemudian ditelepon dan juga dikirimi pesan konfirmasi ke nomor WhatsAppn-nya, ada ratusan kali di nomor 0811-1839-XXX, meski terlihat centang biru dua yang berarti telah dibacanya, namun Chang Jui Fang masih belum mau membalas hingga berita ini kembali diterbitkan. (Metrokampung/Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini