Polsek Seribudolok Gerebek Lapak Narkoba di Kebun Jeruk. 2 Pengedar Ganja Ditangkap

Sebarkan:


𝐒𝐄𝐑𝐈𝐁𝐔𝐃𝐎𝐋𝐎𝐊|| Polsek Saribudolok-Polres Simalungun ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dari perladangan jeruk di Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 21:00 WIB

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua (2) diduga pengedar ganja, Agus Saputra, 29, Petani, serta Gopinda Frans Hoven Damanik, 26, Petani, keduanya warga Dusun Purba Tua, Desa Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun

Pengungkapan berawal dari Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam menerima informasi dari warga, ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika diperladangan jeruk di Desa Rakut Besi

Menyahuti informasi, Kapolsek Seribudolok, AKP Nelson Manurung SH langsung memimpin Tim, masing masing: Kanit Reskrim, Iptu Bernard Napitupulu, Kanit Intelkam Iptu J Barimbing, Aiptu D Sembiring, Aipda Virgo Reynaldo Ginting., Aipda E. Siringo-ringo dan Brigadir Julpan Panjaitan, berangkat ke lokasi untuk penyergapan

Pada penelusuran dan pengintaian senyap di lokasi, terpantau ada dua pria dengan gelagat mencurigakan. Tim bergerak menyergap keduanya

Penggeledahan. Tim menemukan ganja seberat brutto 6,5 ons. "Kedua pelaku mengakui barang bukti ganja adalah milik mereka. Turut kita amankan dua unit  handphone merk Redmi warna orange dan OPPO A16 warna putih," Ungkap Nelson Manurung

Kedua pelaku beserta semua barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Seribudolok untuk penyidikan awal melengkapi pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan penegakan hukum berlaku

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyatakan, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun

Keberhasilan penangkapan di Perladangan jeruk di Desa Rakut Besi ini merupakan bukti nyata komitmen tersebut

"Kami akan terus mengintensifkan operasi-operasi semacam ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat,"

"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami hargai dan merupakan kunci keberhasilan operasi ini," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (14/6/2024).

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkotika (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini