Operasi pengungkapan ini dipaparkan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH, mengatakan, bermula dari masuknya informasi masyarakat Selasa (25/6/2024) ada transaksi narkotika di rumah pelaku
Tidak ingin buruannya lolos, begitu mendapat informasi, Sat Res Narkoba langsung menerjunkan Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai kesekitaran rumah untuk meringkus pelaku
Didampingi perangkat desa setempat, Tim masuk menggerebek rumah pelaku. "Di atas kulkas Tim menemukan satu paket sabu sabu yang ditutup dengan kain seberat brutto 0.33 gram. Turut diamankan uang sejumlah Rp 100.000,- dan satu unit handphone android." Papar AKP Irvan Rinaldy Pane
Tersangka Eka Surya Panjaitan beserta barang bukti langsung diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan (๐ต๐๐ฆ/๐ฉ๐๐-๐๐๐)