Bawa Sabu, Residivis Narkotika Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar. Begini Nasibnya Kini

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑||  Seorang residivis narkotika asal kota Medan, diduga sindikat pengedar sabu sabu, ditangkap Polres Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Rabu (5/6/2024) 03:00 WIB

Pelaku, Nanda Syahputra, 37, warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Karang Berombak, Medan Barat Kota Medan, ditangkap Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba dipimpin Kanit Aipda Putra Sormin

"Berawal dari informasi masyarakat sekitaran Jalan Merdeka yang melaporkan ada seorang pria tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan disinyalir sedang membawa narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Minggu (8/6/2024) malam

Menyahuti informasi Tim Opsnal Unit I, bergerak menelusuri bilangan Jalan Merdeka dan menemukan target sesuai ciri ciri disebut warga

Disergap dan digeledah, Tim menemukan barang bukti berupa satu (1) sobekan plastik hitam, satu (1) lembar tisu membalut satu (1) paket paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,36 gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone (HP) merek Samsung warna silver dan sembilan belas (19) plastik klip kosong.

"Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya," Ujar Jhonny Pasaribu

Diungkap Jhonny Pasaribu. "Tersangka NS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,"

"Saat ini tersangka NS dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan serta proses hukum berlaku,"  Pungkas AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini