Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Cara Mencongkel Jendela Rumah

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan di dampingi PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk,Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata dan Penyidik AIPTU Josh Sihotang, Selasa, (21/5/2024)

SERDANGBEDAGAI | Polisi Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil  menangkap Sucipto Lubis alias Budi, 40, warga Dusun I Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten  Serdangbedagai, satu dari dua pelaku pencurian dan  pemberatan terhadap rumah H. Sonyo warga Dusun III, Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), di Dusun 1 Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Senin,(20/5/2024) sekira pukul 10.00.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan di dampingi PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk dan Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Selasa, (21/5/2024) siang, di halaman Sat Reskrim Polres Sergai mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras dari unit pidum. 

Ia menjelaskan peristiwa pencurian dan pemberatan terjadi pada Kamis (11/5/2024) sekira pukul 04.30 di rumah H. Sonyo dengan cara mencongkel jendela dengan parang. Akibat peristiwa itu, keluarga dari H. Sonyo saat berkunjung ke rumahnya bernama Heri Suryanto, 64,  Jalan Andalan VI Blok E No.295 Link XI Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Madya Binjai, mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone. 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu korban mendatangi kantor Polisi dan melapor dengan nomor LP/B/37/IV/2024/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2024.

Setelah menerima laporan adanya pencurian dan pemberatan, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya unit pidum mengetahui identitas terduga pelaku. 

Berdasar informasi yang dapat dipercaya Tim Unit Pidum mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Lalu gerak cepat Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdangbedagai dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata mengejar  pelaku di tempat persembunyiannya Dusun 1 Tungkusan, Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

"Sesampai di lokasi Tim Unit Pidum tidak ingin buruannya lepas langsung menangkap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannnya," ucapnya. 

Dari intograsi dilapangan, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor  dan handphone bersama temannya Ardi warga Dusun 1, Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. 

"Sepeda  motor dan handphone  yang dicuri para pelaku sebagian dijual dan digadaikan," ucapnya. 

Kemudian Tim Unit Pidum mencari teman pelaku yang bernama Ardi ke tempat tinggalnya, namun teman pelaku telah melarikan diri. Karena tidak mendapat teman pelaku, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke komando Satreskrim Polres Sergai untuk prores hukum. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti ada di komando. Pelaku dipersangkakan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terhadap temannya tetap kita cari dan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), " tutup AKP JH Panjaitan. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini