Pasintel Yonif 121/MK Bantah Anggotanya Terlibat Perjudian Sabung Ayam dan Kopyok

Sebarkan:

 

Ket Foto: Gelanggang judi Sabung ayam 

DELISERDANG | Pasi Intel Yonif 121/MK mengecam keras pemberitaan yang menyebutkan ada anggota TNI  dari kesatuan Yonif 121/ MK  yang ikut terlibat permainan judi sabung ayam dan judi kopyok di jalan pasar 12 buah di belakang Cafe Sugeng.

Hal tersebut disampaikan Pasi Intel Yonif 121/MK Kapten Inf Sari Heri Purwanto, STHan kepada wartawan saat melakukan pengecekan di lokasi gelanggang perjudian, Minggu (12/05/2024) siang.

Menurutnya, sabung ayam dan judi dadu kopyok merupakan kasus baru yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut, diakuinya, sangat sulit dikendalikan.

Namun Pasi Intel Yonif 121/MK menegaskan, tidak ada satupun anggota TNI yang bertugas membuat permainan judi tersebut, khususnya personel Yonif 121/MK.

Ia mengaku melarang keras seluruh prajuritnya melakukan perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam dan judi kopyok.

"Kami akan menindak tegas anggota TNI yang ketahuan memback-up dan bermain judi, termasuk judi sabung ayam dan judi kopyok yang terletak di jalan pasar 12 Percis belakang Cafe Sugeng yang saat ini sedang marak," Tegasnya. 

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang ikut terlibat dalam praktik perjudian, meski ada yang lolos dari pengawasannya.

“Jika ketahuan, prajurit yang diberitakan wartawan beberapa hari lalu itu akan kami tangkap, dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni hukum disiplin prajurit TNI,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh prajurit untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dan merusak citra TNI, salah satunya perjudian online. Sebab, setiap anggota TNI terikat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Jadi, tidak ada alasan apa pun bagi prajurit TNI untuk melakukan kegiatan negatif, seperti perjudian sabung ayam, perjudian kopyok yang diberitakan di salah satu media, jelasnya.

Selain itu, Danyonif 121/MK melalui Kapten Inf Pasiintel Sari Heri Purwanto, STHan juga meminta masyarakat untuk meninggalkan kegiatan perjudian, termasuk perjudian sabung ayam dan perjudian dadu kopyok, karena perjudian dalam bentuk apapun akan membawa kerugian.

Katanya, undang-undang itu ilegal. Pasiintel menegaskan, jika ada nama dari serikat yang diduga memback-up segala jenis perjudian, mohon pak segera hubungi nomor saya, agar bisa dipastikan informasinya A1, ”ujarnya.

Team wartawan  mewawancarai langsung pemilik Cafe Sugeng yang diberitakan media sebagai “Dugaan Judi Sabung Ayam, Judi Kopyok di Jalan Pasar 12 Kecamatan Percut seituan.bg Sejujurnya, setahu saya, tidak ada tersangka anggota TNI di balik lokasi perjudian tersebut,” kata Sugeng saat diwawancarai media. (Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini