Modus Butuh Dana Kerjakan Proyek dan Belum Ada Perdamaian, Mantan Lurah Sei Rengas II Dituntut 4 Bulan

Sebarkan:


Dokumen foto terdakwa mantan Lurah Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap. (MOL/Ist) 



MEDAN | Mantan Lurah Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, Selasa (28/5/2024) di PN Medan dituntut agar dipidana 4 bulan penjara. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.  

Yaitu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Hal memberatkan, perbuatan warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan, Kamis besok (30/5/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan diuraikan, 
terdakwa dengan modus butuh dana dari saksi korban Suryanty SO sebesar Rp45 juta untuk mengerjakan proyek pengadaan ATK di Kecamatan Medan Tuntungan.

Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mantan krang pertama di Kelurahan Sei Rengas II itu menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2023, akan mengembalikannya menjadi Rp55 juta. 

Namun hingga perkaranya bergulir di PN Medan, jangankan iming-iming mendapatkan Rp55 juta. Uangnya Rp45 juta tersebut belum dikembalikan terdakwa. Kasusnya pun dilaporkan ke Polsek Medan Timur.

Perdamaian

Secara terpisah, saksi korban Suryanty So, yang mendapat informasi terdakwa dituntut empat bulan penjara, mengaku terkejut dan meminta keadilan dari majelis hakim PN Medan diketuai Sulhanuddin, agar menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

"Saya terkejut tuntutan yang diberikan, padahal belum ada perdamaian dengan saya. Uangnya yang ditipunya juga belum kembali, tapi kenapa tuntutannya ringan sekali? Saya mohon kepada majelis hakim untuk terdakwa Harvinsyah dihukum sesuai dengan ketentuan pidana, apalagi dia (terdakwa) adalah seorang lurah yang melek hukum," ujarnya.

JAM Was

Suryanty mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan itu yang jauh dari ancaman hukuman pidana empat tahun dalam pasal tersebut. Tetapi terdakwa yang seorang lurah hanya dituntut empat bulan.

Jadi putusannya nanti berapa lagi? Coba bayangkan di mana efek jera terhadap pelaku jika dihukum ringan seperti itu? Kemungkinan bisa saja pelaku setelah diputus langsung keluar dari tahanan. Saya minta keadilan seadil-adilnya dari majelis hakim," ungkapnya.

Atas tuntutan ini juga, Suryanty siap melaporkan jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI. Sebab, perbuatan terdakwa bukan hanya kali ini, masih ada lagi terhadapnya dan banyak korban lain yang sudah melaporkan ke polisi. 

"Saya juga akan melaporkan ini ke Pemko Medan untuk agar terdakwa mendapat sanksi," pungkasnya. (RED)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini