Polisi Tangkap Januar Pengedar Narkoba di Tamora

Sebarkan:

Tersangka Januar Insani Pengedar Narkoba ditahan Polisi 
DELISERDANG | Januar Insani (41) Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa ( Tamora) Kabupaten Deliserdang, tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu Shabu berhasil diringkus petugas Kepolisian Sat Narkoba Polresta Deliserdang dan kini tersangka dijebloskan kedalam sel tahanan Polisi guna proses lebih lanjut. 

" Benar, JI pelaku pengedar narkoba di Tamora sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum," terang Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael C Priambodo SIk. Kamis 25/4/2024.

Raphael menyebutkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deliserdang.

" Untuk JI ditangkap pada Jum'at 19/4/2024 kemarin  berdasarkan laporan masyarakat dengan barang bukti narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 7 paket dalam klip plastik siap edar berat total 3,12 gram yang disimpan tersangka dalam lemari saat dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta. 

Barang Bukti Shabu Shabu milik Tersangka 
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuanya berada di Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, dan petugas kini masih terus melakukan pengembangan.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini