Nambah 1 Tersangka Lagi, Kejari Medan Tahan Mantan Dirkeu RSUP H Adam Malik

Sebarkan:


Kajari Medan Muttaqin Harahap (tengah atas) dan detik-detik tersangka Mangapul Bakara akan ditahan di Rutan Kelas I  Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tersangka kasus dugaan korupsi di RSUP H Adam Malik Medan bertambah. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Selasa (2/4/2024) telah menetapkan tersangka lainnya, Mangapul Bakara SSos MM MKes.

Kapasitas tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP H Adam Malik tahun 2018, terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan demikian, sudah 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Rabu (27/3/2024) lalu, penyidik Pidsus juga telah menetapkan Ardriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.

Lebih lanjut mantan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, Mangapul Bakara merupakan atasan langsung dari tersangka pertama, Ardriansyah Daulay.

“Ada yang sepengetahuan tersangka selaku atasan Ardriansyah Daulay langsung. Ada juga atas perintah tersangka.

Kita akan kembangjan rerus. Kalau ada bukti-bukti mengarah ke ke tersangka lain, akan kita dalami,” kata Muttaqin Harahap.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mangapul Bakara bersama Ardriansyah Daulay, dilakukan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, Kes dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi.

Keduanya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini