2.016 Napi Lapas Medan Peroleh Remisi Idul Fitri 1445 H, Empat Hirup Udara Bebas

Sebarkan:


Dokumen foto. (MOL/ROBS/Ist)


MEDAN | Sebanyak 2.016 narapidana (napi) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memperoleh pengurangan hukuman (remisi) berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / tshun 2024. 

Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/4/2024) menjelang siang tadi.

Yakni bagi napi tindak pidana umum (pidum), menjalani subsidair denda bagi terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006.

Dari angka tersebut, sambungnya, empat napi di antaranya menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Napi yang memperoleh remisi dimaksud dengan rincian, untuk 15 hari (10 napi), 1 bulan (705 napi), 1 bulan dan 15 hari (1.061 napi) serta remisi 2 bulan (239 napi).

Kategori PP 28 Tahun 2006 (4 napi), PP 99 Tahun 2012 (1.606 napi) dan remisi kategori normal (406 napi).

“Sedangkan data per tanggal 9 April 2024, total warga binaan Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.894 Orang,” kata Kalapas Maju Amintas Siburian. 

Perkara narkotika sebanyak 1.593 napi, korupsi (17 napi) serta perkara pidum (406 napi). (ROBERTS)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini