Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Sebarkan:

 

4 tersangka pengedar narkoba,Kamis,(21/3/2024)

SERDANGBEDAGAI | Tim Unit I Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus 4 pria terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu, (16/3/2024)  di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Keempatnya terduga pelaku narkoba masing-masing bernama Suwandi (Su) alias Asiong,38, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Ismadi (I) alias Agam,48, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumardi (S) alias Ahai,49, warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deliserdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta Adi Brata (AB) alias Atak,49, warga Tanjung Rejo, Kota Medan.

Kepada awak media Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk menyampaikan ke awak media, Kamis, (21/3/2024),di Polres Sergai, bahwa keberhasilan Tim unit I memutus peredaran narkoba jenis sabu-sabu atas informasi dari masyarakat yang mengatakan sering transaksi narkoba di daerah Kecamatan Perbaungan. 

IPTU Edward menjelaskan, mendapat informasi tersebut, tim Unit I Satresnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan penyelidikan.

Setelah dengan rencana yang matang tim unit 1 Satnarkoba melakukan penyamaran dengan undercover buy untuk dapat meringkus pengedar yang dimaksud. Lalu tim unit 1 Satres Narkoba melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi hanphone, dan disepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Berkisar waktu 1 jam, datanglah 2 orang mengendarai sepeda motor jenis matic BK 4048 ALQ menemui personel yang melakukan undercover buy di lokasi yang telah disepakati. 

"Setelah personel menyebutkan kode 07, kedua pria tersebut mengeluarkan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik kresek putih berisi 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Tidak mau targetnya lepas, personel yang melakukan undercover buy langsung mengamankan kedua pria yang belakang diketahui berinisial Su alias Asiong dan I alias Agam," ungkapnya. 

Selanjutnya tim melakukan introgasi, kepada kedua tersangka ini mengakui jika sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial A yang diketahui berada di LPD Tanjung Gusta, dan dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Ahai  di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan.

Saat diinterogasi tim, Ahai mengaku memperoleh sabu dari Ar. Tim menyuruh  Ahai untuk melakukan pemesanan sabu kepada Ar, dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ring Road, Kota Medan.

Sesuai kesepaktan muncul seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AB alias Atak mendatangi personel yang melakukan undercover buy dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah personel menyebutkan kode Casanova, AB alias Atak langsung mengeluarkan amplop yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan putih berukuran besar berisi diduga sabu. AB alias Atak langsung diamankan, dan keempat tersangka serta barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Sergai. 

"Barang bukti yang diperoleh dari keempat tersangka yang diringkus berupa 1 plastik putih transparan berukuran besar berisi diduga sabu dan 2 plastik transparan berukuran sedang berisi diduga sabu, dengan total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram. Kemudian, 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 tas sandand warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat," rincinya. 

" Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," pungkas Edward. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini