Bertahun-tahun, Tukang Parkir di Tebingtinggi Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan:
Tersangka Cabul Paimin
SERGAI - Paimin (54), warga Dusun III Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, diamankan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial PH (15).

Pria paruh baya yang berprofesi tukang parkir itu diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi pada Selasa (14/4/2020) malam di Jalan KH. Ahmad Dahlan (Cong Afi), Kota Tebingtinggi.

Informasi yang diperoleh, Kamis (16/4/2020), penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/173/IV/2020/SU/RES.T.TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 3 April 2020, dengan pelapor Asih (42), warga Dusun Mesjid Bandar Khalipah Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani menjelaskan, tindakan pencabulan diketahui berawal pada 1 April 2020, saat teman pria daripada korban datang ke rumah orangtua angkat korban bernama Paimin (Pelaku).

"Pada saat korban ke dapur membuat teh, pelaku mendatangi korban dan langsung menampar pipi korban berulang kali hingga korban menangis," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ramadhani, pada saat itu ibu angkat korban (istri pelaku yang merupakan kakak kandung dari ibu kandung korban) bertanya kepada korban, mengapa korban menangis.

Lalu, korban menjelaskan bahwa dirinya ditampar oleh pelaku dan ibu angkat korban langsung bertanya kepada pelaku alasan menampar korban.

"Pada saat itu, pelaku menjawab bahwa dirinya tidak suka melihat ada laki-laki datang ke rumah dengan tujuan mendekati korban," ungkapnya.

Ramadhani menambahkan, pada saat itu juga, korban menceritakan kepada ibu angkatnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali.

"Karena mendengar suara ribut dari rumah pelaku, maka ibu kandung korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu juga korban menjelaskan semua kejadian pencabulan ini, hingga ibu kandungnya keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," kata Ramadhani.

"Pelaku sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2016, di ruang tamu rumah pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan diancam pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini