SST!! Tersangka Rekanan APD di Dinkes Provsu Pernah Diperintahkan Upaya Paksa Hadir di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:


Dokumen foto rekanan berinisial RMN beberapa saat sebelum dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan). (MOL/Ist)




MEDAN | Nama Robby Messa Nura (RMN), rekanan yang baru saja ditetapkan tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka bersama Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dr AMH, Rabu (13/3/2024) sangat familiar di Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah dibuka file-file lama, fiks nama RMN beberapa kali sempat disebut dalam sidang perkara korupsi Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, September hingga Oktober 2022 lalu.

Yakni terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 lalu. Nama RMN, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), sempat menjadi misteri.

Bahkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan ketika itu mengeluarkan penetapan berisikan perintah agar JPU pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TbA) melakukan upaya paksa menghadirkan RMN di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungqn II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tersebut turut berperan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai tersebut.

Termasuk pembelian material berupa aspal hotmix oleh rekanan (terdakwa) Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) kepada RMN.

Sementara menurut tim JPU ketika itu, RMN sempat ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan gugatan praperadilan (prapid). Permohonan prapidnya kemudian dikabulkan pengadilan. Setelah itu, JPU tidak mengetahui lagi keberadaannya.

Covid-19

Sementara, Rabu siang tadi (13/3/2024) nama RMN kembali muncul ke permukaan. Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) diinformasikan menetapkannya sebagai tersangka bersama Kadis Kesehatan Provsu, dr AMH yang kemudian dilakukan penahanan.

“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto.

Penahanan kedua tersangka, lanjut Idianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan kurang kooperatif karena tidak mememuhi panggilan tim penyidik Pidsus.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga / mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi markup, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini