Potret Penanganan Korupsi di Sumut, 2 Staf Kejati Narsum Live di Program Jaksa Menyapa

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (tengah) dan Kasidik Bidang Pidsus Arief Kadarman saat menjadi narsum di Program Jaksa Menyapa. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua staf dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dihadirkan sebagai narasumber (narsum) di Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung atau live di stasiun Radio KISS FM Medan, Jumat (1/3/2024).

Kedua narsum secara lugas menyampaikan potret penangan tindak pidana korupsi di Sumut dan mendapat reaksi positif dari para pendengar stasiun radio swasta tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut) Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Arief Kadarman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menangani perkara-perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

"Salah satu perkara yang menarik perhatian banyak kalangan adalah dugaan korupsi dana beasiswa Program Indonesia Pintar di kampus Al Washliyah Labuhanbatu, ini sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Di mana, uang yang seharusnya hak mahasiswa dikorupsi oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," kata Kasidik Arief Kadarman.

Perkara korupsi lainnya juga menjadi atensi Kejati Sumut, lanjut Arief. Beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani Bidang Pidsus ada yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan dan sedang dalam persidangan.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, keseriusan Kejati Sumut dalam menangani perkara-perkara korupsi tahun 2023 lalu, Bidang Pidsus mendapat penghargaan sebagai Satker Berkinerja Terbaik Kejaksaan seluruh indonesia.

Hal itu tentunya tidak luput dari dukungan masyarakat Sumatera Utara khususnya yang telah turut serta melaporkan dugaan korupsi di Sumut.

"Tidak hanya perkara korupsi yang melibatkan masyarakat sipil, Kejati Sumut juga saat ini sedang menangani perkara korupsi koneksitas yang melibatkan oknum TNI. 

Perkara dimaksud mendapat apresiasi juga dari Kejaksaan Agung RI karena kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp50,4 miliar, terkait eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Perkara ini sekarang sedang dalam persidangan," papar Yos.

Jaksa Menyapa Kejati Sumut mendapat respon positif dari masyarakat dengan munculnya beberapa pertanyaan terkait penanganan perkara korupsi di Sumut.

"Kepada masyarakat yang melihat atau mencurigai seseorang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau secara online.

Selain datang ke PTSP,  warga juga bisa melaporkan kasus dugaan korupsi melalui sambungan Hotline Kejati Sumut (Nomor: 0813 7790 0190). Gak perlu sungkan karena identitas pelapor pasti dirahasiakan," kata Arief Kadarman.

Dalam penanganan setiap perkara, lanjutnya, kejaksaan sudah punya aturan maupun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang jelas. Termasuk berapa tahun ganjaran hukumannya, berapa kerugian keuangan negaranya dan berapa besaran uang yang harus dikembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Di akhir acara, Kasi Penkum Yos A Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung institusi kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.

"Kalau ada menemukan dugaan korupsi, laporkan saja. Tapi, akan lebih cepat prosesnya jika disertai bukti dan dokumen pendukung," tandasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini