Laksanakan Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Medan Monitoring Renovasi Stadion Teladan

Sebarkan:




Kajari Medan Muttaqin Harahap diwakili Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian (tengah) dan staf saat melakukan fungsi PPS terhadap renovadi Stadion Teladan. (MOL/Ist)




MEDAN | Agar proses berjalan dengan baik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen, Selasa (5/3/2024) menyambangi sekaligus memonitoring pelaksanaan renovasi Stadion Teladan.


Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian mengatakan, kunjungan dimaksud bertujuan memberikan pengawalan guna mempercepat proses pekerjaan.


“Mencegah terjadinya segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat proyek strategis daerah,” katanya didampingi Kasubsi B David Silitonga, Kasubsi A Pantun Simbolon dan Tim PPS Kejari Medan.


Dalam kesempatan tersebut tim disuguhkan informasi seputar progress pekerjaan dan potensi AGHT oleh penyedia barang / jasa serta konsultan perencana. 


Serta hal-hal lain yang diperkirakan dapat menghambat pekerjaan secara simultan, beririsan dan kompleks. Sebaliknya, tim PPS memberikan beberapa saran dan masukan.


Menurutnya, tindakan PPS pada Bidang Intelijen Kejaksaan berupa deteksi dini (early warning detection) dengan melakukan pemetaan potensi AGHT terhadap pelaksanaan proyek strategis.


“Sehingga output pelaksanaan pembangunan strategis dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. 


Aspek Hukum


Beberapa waktu lalu, Kajari Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan.


“Hal itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri, dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik,” katanya.


Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek strategis. Pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Kota Medan.


“Karena melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.


Informasi lainnya dihimpun, Stadion Teladan yang berada di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu dibangun pada tahun 1952 dan diresmikan pada tahun 1953. Sekaligus menjadi ‘markas’ bagi tim Ayam Kinantan PSMS Medan.


Renovasi dijadwalkan rampung pada Oktober 2024 mendatang dan akan dilengkapi berbagai fasilitas berstandar Federasi Sepak Bola Dunia atau FIFA. (ROBERTS)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini