Gerebek Pesta Sabu di Hotel, Polisi Ringkus 3 Diduga Sindikat Pengedar Narkotika di Perdagangan

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polsek Perdagangan - Polres Simalungun ringkus 3 pria diduga sindikat pengedar narkotika, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 22:00 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Humas mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada personil Polsek Perdagangan, Jumat malam, sekira pukul 20:00 WIB

"Menyahuti informasi masyarakat yang menyebut ada aktifitas mencurigakan di satu Hotel depan Pasar Modern di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga pesta narkotika jenis sabu," Ujar Humas

Lanjut Humas, Dipimpin Kapolsek Perdagangan bersama Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sihotang SH dan personil bergerak ke hotel yang disebut warga, melakukan lidik intai

"Penggerebekan berhasil mengamankan dua pria, AA, 32, warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun serta rekannya, MH, 25, warga Dusun V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan mengamankan barang bukti Narkotikan dan lainnya," Ungkap Humas

Diinterogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika yang berhasil ditemukan dari masing masing mereka

Humas memaparkan. Dari pelaku AA ditemukan barang bukti satu (1) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi satu (1) bungkus plastik berisi diduga sabu seberat brutto 4,89 gram,"

Kemudian, satu (1) unit timbangan elektrik, satu (1) unit Handphone merek VIVO, tujuh (7) bungkus plastik klip, satu (1) buah dompet warna hitam serta uang tunai Rp 200.000,-

Sedang dari MM ditemukan satu (1) bungkus plastik berisi diduga sabu seberat bruto 0,63 gram, satu (1) alat hisap sabu (bong), satu (1) kaca pirek berisi sisa bakar sabu dan satu (1) unit Handphone merk OPPO

Kedua pelaku, AA dan MH, menyebut barang bukti sabu sabu diperoleh dari seorang pria, MA, 25, warga Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

Pengembangan terhadap MA, pria ini berhasil diamankan dari rumahnya bersama barang bukti satu (1) bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,32 gram, satu (1) buah kaca pirek berisi sisa bakaran sabu, satu (1) set alat hisap sabu (bong)

MA mengakui telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara

Ketiga tersangka telah diboyong ke Polres Simalungun bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan dan diproses hukum berlaku

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen dan dedikasi operasi Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mendukung operasi ini (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini