Ini Formasi Majelis Hakim Tipikor Perkara 4 Terdakwa Pemberi Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

Sebarkan:




Dokumen foto majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara keempat terdakwa pemberi suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Yakni atas nama terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar (unsur rekanan / swasta) serta anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (masing-masing berkas penuntutan terpisah). 

Hal itu dibenarkan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi lewat pesan teks, Senin (25/3/2024).

“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Ketua majelis hakimnya pak As’ad Rahim Lubis didampingi anggota
pak Sulhanuddin dan pak Ibnu Kholik,” kata Monang.

Majelis hakim dimaksud juga telah menetapkan jadwal sidang perdana, Senin mendatang (1/4/2024) untuk pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, tim penuntut umum pada KPK telah melimpahkan berkas 4 terdakwa pemberi suap Rp1,7 miliar kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ke Pengadilan Tipikor Medan.

Nama Asiong

Santer diberitakan sebelumnya, Kamis (11/1/2024) lalu Bupati Labuhanbatu EAR dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) disebut-sebut orang kepercayaan EAR, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

Tersangka EAR dan RSR serta keempat terdakwa diduga kuat terkait pemberian dan penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti uang yang diamankan KPK sebesar Rp551,5 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Januari 2024 lalu menuturkan, nama Efendy Sahputra alias Asiong kembali disebutkan dalam perkara suap Bupati EAR.

Asiong merupakan terpidana perkara korupsi yang diproses hukum oleh KPK pada 2018 lalu, juga di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. 

“Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera,” Nurul Ghufron. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini