Kasus ini akhirnya bergulir ke Polsek Siantar Barat Resort Polres Pematangsiantar, dengan perdamaian lewat Problem Solving
Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi SH melalui Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit SH menjelaskan kronologi kejadian
Kejadian berawal, Jumat malam (14/3/2024) sekira pukul 22:00 WIB, korban, JS, 14, warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, sedang membantu beres beres dangangan di Pasar Horas dekat Jembatan Penyeberangan, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
"Di jembatan penyeberangan korban didatangi teman LS seraya melontarkan kata, "Kau Yang Memukuli Temanku Ya?". Lalu korban diajak paksa ke tangga penyeberangan di Jalan Sutomo," Ujar Kanit Reskrim
Di tangga penyeberangan Jalan Sutomo, LS sudah menunggu. Di sini ia mengancam dan mengambil 1 unit Handphone Merk INFINIX Note 11, milik korban JS
Tidak terima diancam dan HP miliknya dirampas, JS memberitahu kejadian kepada rekan rekanya lalu mencari LS
LS berhasil ditemukan di Jalan Sutoyo, Kecamatan Siantar Barat dan terjadi pemukulan terhadapnya
Menerima laporan masyarakat terjadi keributan, personil piket Polsek Siantar Barat datang ke lokasi lalu mengamankan kedua belah pihak ke Komando untuk di mediasi
Sabtu dinihari. Walau diawali saling debat, namun akhirnya pertikaian berhasil di mediasi. "Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai," Ungkap
Berdasar surat perdamaian, Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit telah menyelesaikan pertikaian dan tindak pidana pencurian nelalui Problem Solving (๐ฝ๐ข๐/๐ฉ๐๐-๐๐๐)