Kejari Binjai Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

Sebarkan:
Kejari Binjai Victor Antonius Sidabutar

BINJAI-‎Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai akan mengumumkan nama tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011 pada pekan depan. Penetapan tersangka itu berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

 ‎"Pengumumannya kan saya bilang minggu depan. Semakin berkembang ini, minggu depan ya," jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (3/10).

Menurut Kajari, penyidik tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi secara maraton. Pemeriksaan tersebut, kata Kajari, dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Ismail Ginting.

 Kemarin (2/10), tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginjakkan kakinya di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. "BPKP sudah di Kejari untuk melakukan penghitungan kerugian negara," ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

 Victor menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa kemarin (2/10) yakni, ‎mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) sekaligus abang ipar mantan Wali Kota Binjai Misron. Kemudian yang diperiksa Yantini dan Nuraini. Ketiganya, kata Kajari, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

 "Pemeriksaan itu dilakukan untuk penegasan semua perannya masing-masing, khususnya tersangka IG," ujarnya.

Mantan Kajari Kualatungkal ini juga berjanji, akan melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut untuk disidangkan ke meja hijau pada dua bulan mendatang. Informasi diperoleh, ketiga ASN tersebut diperiksa langsung oleh petugas BPKP Sumut yang ketepatan tengah berada di Kejari Binjai.
 Kepada petugas BPKP Sumut, ketiga ASN tersebut mengakui, telah menyalahi aturan dalam proses pelelangan. Soalnya, mereka saat sebelum proses pengadaan berlangsung berstatus sebagai panitia lelang.

 "Ketiganya (Misron, Yantini dan Nuraini) datang memenuhi panggilan," tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

 Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai‎ yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai Ismail Ginting, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.‎ Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini