Kejari Binjai Victor Antonius Sidabutar |
BINJAI-Penyidik
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai akan mengumumkan
nama tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar
(SD) Tahun Anggaran 2011 pada pekan depan. Penetapan tersangka itu berdasarkan
perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Pengumumannya kan saya bilang minggu
depan. Semakin berkembang ini, minggu depan ya," jelas Kajari Binjai,
Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (3/10).
Menurut Kajari, penyidik tengah melakukan pemeriksaan
sejumlah saksi-saksi secara maraton. Pemeriksaan tersebut, kata Kajari,
dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Ismail Ginting.
Kemarin (2/10),
tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginjakkan
kakinya di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur,
Binjai Utara. "BPKP sudah di Kejari untuk melakukan penghitungan kerugian
negara," ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.
Victor
menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa kemarin (2/10) yakni, mantan Kepala
Dinas Pendidikan (Kadisdik) sekaligus abang ipar mantan Wali Kota Binjai
Misron. Kemudian yang diperiksa Yantini dan Nuraini. Ketiganya, kata Kajari,
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemeriksaan
itu dilakukan untuk penegasan semua perannya masing-masing, khususnya tersangka
IG," ujarnya.
Mantan Kajari Kualatungkal ini juga berjanji, akan
melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut untuk disidangkan ke meja
hijau pada dua bulan mendatang. Informasi diperoleh, ketiga ASN tersebut
diperiksa langsung oleh petugas BPKP Sumut yang ketepatan tengah berada di
Kejari Binjai.
Kepada petugas
BPKP Sumut, ketiga ASN tersebut mengakui, telah menyalahi aturan dalam proses
pelelangan. Soalnya, mereka saat sebelum proses pengadaan berlangsung berstatus
sebagai panitia lelang.
"Ketiganya
(Misron, Yantini dan Nuraini) datang memenuhi panggilan," tandasnya.
Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga
tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar,
yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2
miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus
korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau
mark-up hingga pengadaannya fiktif.
Ketiga tersangka
itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas
Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai Ismail Ginting,
Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana
pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret
2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa
sebagai saksi. Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah
ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.
(Ismail)