Dua tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Sat narkoba Polres Binjai |
Dua orang bandar yang diamankan yakni Antony (33) Syahputra warga jalan veteran Dusun VII gang anggrek, Helvetia Labuhan Deli dan Dimas Prayuda (25) warga jalan veteran Dusun V gang Subur, Desa manunggal Labuhan Deli
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 paket diduga sabu seberat 6,64 gram, 1 buah timbangan elektri, dan 1 unit unit Handphone sebagai alat transaksi.
Keduanya diamankan Petugas Unit II Satuan Res Narkoba Polres Binjai setelah di hari yang sama berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Roby.
Tak ingin berhenti sampai disitu, Petugas kemudian melakukan pengembangan asal Narkotika tersebut di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan akhirnya berhasil mengamankan kedua Pelaku.
"Keduanya diamankan di Gang rumah warga dan berhasil menyita 4 paket sabu dari tangan pelaku Dimas," tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, kamis (4/10/2019).
Pada saat dilakukan interogasi, sambung Siswanto, kedua pelaku mengakui bahwa Barang bukti Sabu sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah milik kedua pelaku dan untuk dijual.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.(Ismail)