Besok, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Merangkap Pemborong dkk Pemberi Suap Bupati Erik Adtrada Diadili

Sebarkan:


Foto ilustrasi (MOL/Ist)



MEDAN | Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan ketiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) selaku sesama pemborong / rekanan dijadwalkan, Senin besok (1/4/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu sejalan dengan keterangan Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Monang Simanjuntak, Senin (25/3/2024).

Yusrial Suprianto, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar (berkas terpisah), Senin besok diadili di Pengadilan Tipikor Medan, setelah tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan majelis hakim yang akan menyidangkan keempat terdakwa yakni As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.

Yusrial Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan (dkk) dijerat melakukan tindak pidana memberikan suap disebut dengan istilah: ‘uang kirahan’ kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (berkas terpisah) melalui orang kepercayaan juga sepupu bupati, Rudi Syahputra Ritonga (idem).

Pemberian suap tersebut agar keempat terdakwa bisa keluar sebagai pemenang tender sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Sedangkan peran Rudi Syahputra Ritonga sebagai ‘pengendali’ siapa saja yang akan menjadi pemenang tender / lelang pekerjaan.

Nama Asiong

Santer diberitakan, Kamis (11/1/2024) lalu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

Keduanya (berkas perkaranya belum dilimlahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Medan-red) serta keempat terdakwa diduga kuat terkait pemberian dan penerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti uang yang diamankan KPK sebesar Rp551,5 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Januari 2024 lalu menuturkan, nama Efendy Sahputra alias Asiong kembali disebutkan dalam perkara suap Bupati EAR.

Asiong merupakan terpidana perkara korupsi yang diproses hukum oleh KPK pada 2018 lalu, juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. 

“Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera,” pungkas Nurul Ghufron. (ROBERTS/Kps)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini