Tersangka pelaku curanmor Zainal Abidin alis Ayung, Senin,(5/2/2024) |
SERDANGBEDAGAI | Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Zainal Abidin alias Ayung, 41,warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Tersangka Ayung ditangkap, dan diamankan,Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00, di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, Senin (5/2/2024) di Polres Sergai Seirampah menerangkan, penangkapan tersangka atas laporan pengaduan Erningsih ,43,warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 Desember 2023.
Erningsih membuat Berdasarkan laporan karena pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 05.00, saat terbangun untuk sholat subuh, pelapor terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan beberapa barang miliknya telah hilang antara lain, 1 unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi BK 6569 AEB, 3 unit handphone, serta sepasang sandal kulit.
Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian.
Hasilnya tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu terlebih dahulu ditangkap dan diamankan pada Sabtu, (9/12/2023) Sopian Gunawan (SG) berperan yang membantu menjualkan sepeda motor milik pelapor di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sedangkan Sugiman alias Bunjel, yang menjadi perantara, serta Sumardi alias Sidik sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut, ditangkap dan diamankan, Kamis, (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan tersangka SG, Bunjel, dan Su, diketahui jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor adalah ZA alias Ayung. Tim selanjutnya memburu Ayung selaku pelaku utama pencurian di rumah pelapor.
Namun ZA pelaku pencurian dari rumah pelapor belum dapat ditangkap dan diamankan karena mungkin sudah tahu akan ditangkap dan melarikankan diri, namun Tim Reskrim Unit Polsek Teluk Mengkudu tidak berhenti mencari ZA.
" Lalu Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, berhasil menangkap dan mengamankan, ZA alias Ayung di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu," jelasnya.
Dari para tersangka Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor jenis matic milik pelapor, 1 unit handphone, dan sepasang sandal kulit.
"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," tutup Edward.(HR/HR)