Dugaan Kredit Fiktif di Bank Sumut Syariah, Kejari Asahan Jajaki Nilai Kerugian Negara

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diinformasikan sedang menjajaki nilai kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT Zamrud.

“Tim saat saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, Selasa (20/2/2024).

Saat ini pengusutan kasus lnya sudah tahap penyidikan dan terus berlanjut. “Informasi dari Kejari Asahan, pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud sudah tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi ahli untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara,” katanya.

Bagaimana hasil pemeriksaan saksi ahli, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, pihak Kejari Asahan akan menyampaikan perkembangannya.

Ditanya berapa nilai kredit fiktif yang digelontorkan PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT Zamrud, dan tahun berapa, Yos memimpali, belum mendapat konfirmasi dari Kejari Asahan.

Geledah

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Asahan melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut Syariah untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen.

Okto didampingi Kasi Intel Aquinaldo Marbun menjelaskan penanganan kasus ini merupakan buntut adanya laporan terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Uang sudah cair, tapi barang yang menjadi alasan untuk kredit tidak ada. Maka itu kami melakukan penyidikan," ungkap Okto.

Okto juga menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap aset PT Zamrud, guna mempermudah tim penyidik, dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Setelah alat bukti didapat, maka kami akan menetapkan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mohon dukungan, agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Okto sembari mengatakan kerugian untuk perhitungan sementara sekitar Rp3,5 miliar. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini