Bupati Ali Yusuf Siregar Lantik 76 PJ Kepala Desa

Sebarkan:

Pelantikan 76 PJ Kepala Desa se Deliserdang di Aula Kantor Bupati 
DELISERDANG | Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar melantik Pelaksana Jabatan ( PJ): 76 Kepala Desa (Kades) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati, Senin (26/2/2024). Pelantikan PJ Kepala Desa ini untuk mengisi jabatan yang kosong karena masa jalabatan kepala desa telah berakhir.

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan pelantikan Pj Kades tersebut merupakan tindaklanjut Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati/Walikota menunjuk Pj Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang.

"Pj Kepala Desa adalah tugas mulia dan amanah yang tidak mudah. Pj Kepala Desa yang baru diberikan kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk memimpin langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Desa," kata Bupati.

Bupati berpesan, agar para Pj Kades bisa memegang prinsip-prinsip yang diamanatkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam hal penggunaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan dan kebijakan strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, kesejahtreraan di desa dengan prinsip dasar kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pembangunan, kata Bupati lagi, bukan hanya infrastruktur fisik, namun juga pembangunan manusia. Hal inilah yang mendorong untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

"Pj Kepala Desa harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, khususnya inovasi yang membuat urusan semakin mudah dan cepat dengan tetap mengacu dan berpedoman pada aturan yang ada," tegas Bupati.

Selain itu, Pj Kades juga harus melakukan identifikasi dan menggali potensi yang dimiliki desa, memanfaatkan semaksimal mungkin semua sumber daya yang ada, terus bekerja keras karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa adalah tujuan bersama. "Jangan pernah sia-siakan tanggungjawab dan kewajiban yang sekarang diamanahkan oleh masyarakat," sebut Bupati.

Pj Kades mengurusi segala aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan. 

"Tantangan dan hambatan pasti ada, namun jadikan sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif, sehingga memberi implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang," pesan Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya menjelaskan Pj Kades harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa serta diberikan tunjangan kepala desa.

Selain itu, Pj Kades juga berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Kadis PMD.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini