Bawaslu Sebut, Alaman Bolak Padang Nadimpu Tempat yang Dilarang Berkampanye

Sebarkan:

 

Acara silaturahmi dan pengukuhan Bobby Nasution sebagai tokoh nasional di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan menyebutkan, Alaman Bolak Nadimpu atau alun-alun Kota Padangsidimpuan salah satu tempat yang dilarang atau bukan diperuntukkan melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024, pasalnya Alaman Bolak merupakan fasilitas milik pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h  menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 sudah diambang pintu. Tim kampanye partai politik, relawan maupun simpatisan dan juga para pendukung tentunya sibuk melakukan kampanye demi memperoleh suara untuk memenangkan paslon atau caleg di pemilu 2024.

Baru-baru ini banyak diperbincangkan, kedatangan Bobby Nasution di Kota Padangsidimpuan dalam rangka silaturahmi dengan masyarakat Tabagsel sekaligus pengukuhan dirinya menjadi tokoh nasional dari Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), yang dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan, Minggu (4/2/2024).

Nama Bobby Nasution sudah tidak asing lagi, ia dikenal sebagai Wali Kota Medan dan juga menantu Presiden Republik Indonesia Jokowidodo. Tidak itu saja, Bobby juga diketahui salah satu pendukung Capres dan Cawapres 02 Prabowo -Gibran.

Kegiatan yang dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, yakni, silaturahmi dan pengukuhan dirinya sebagai tokoh nasional dari Tabagsel menjadi sorotan publik, tidak hanya acara silaturahmi dan pengukuhan, acara tersebut juga dibumbui dengan menyampaikan dukungan kepada Capres 02 yang berbau kampanye.

Terlihat dalam acara tersebut juga turut di hadiri Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara Gus Irawan Pasaribu yang juga anggota DPR RI dan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel Dolly Pasaribu yang juga menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Menanggapi hal tersebut, ketua Panwascam Padangsidimpuan Utara Ikhwan Panusunan Harahap mengatakan, bahwa Alaman Bolak Padang Nadimpu sala satu tempat yang bukan diperuntukkan untuk berkampanye karena merupakan fasilitas milik pemerintah

"Kalau surat pemberitahuan dari kepolisian, acara tersebut hanya silaturahmi dengan masyarakat Tabagsel serta pengukuhan Bobby Nasution sebagai Tokoh Nasional dan bukan tujuannya berkampanye,"

Namun kata Ikhwan sangat disayangkan jika kegiatan tersebut dibumbui dengan kampanye yang  membawa sejumlah atribut partai dan datribut salah satu capres.

"Kita sudah melakukan pengawasan kesana, yang pertama kita lihat izin lokasi bukan untuk berkampanye, kedua agenda tersebut dibumbui dengan kampanye, kemudian  banyak atribut yang kita dapatkan disana. Seperti contohnya dari massanya yang memakai kaos Capres 02," ungkap Ikhwan kepadaetro-online.co, Senin (5/2/2024).

Kemudian kata Ikhwan, sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan, dalam hal ini pihaknya sedang melakukan rapat pleno, selanjutnya hasil rapat tersebut nanari akan diteruskan ke Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kota Padangsidimpuan Afrizal menyebutkan, sesuai dengan SK KPU Nomor 140 Tahun 2023 Tentang Penempatan Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Kota Padangsidimpuan, kalau Alaman Bolak Padang Nadimpu merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah yang pastinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi atau tempat berkampanye,

"Sesuai dengan SK KPU Nomor 140 Tahun 2023, Alaman Bolak salah satu lokasi yang bukan diperuntukkan berkampanye," tegas Afrizal.

Afrizal juga menyebutkan, kegiatan apa saja dan siapa saja boleh menggunakan lokasi Alaman bolak, namun katanya, asalkan  jangan  menggunakan atau memakai atribut partai atau atribut lainnya yang mengarah kepada  kampanye.

"Jadi terkait kegiatan yang di Alaman Bolak itu, pastinya Bawaslu tidak diam dan akan melakukan tindakan. Saat ini kita masih menunggu laporan dari Panwascam dan setelah itu kita akan bahas, apa saja yang menyalahi aturan disitu," ucapnya.

"Kita juga belum bisa mengatakan kalau kegiatan tersebut suatu pelanggaran, untuk memastikannya kita akan menggelar rapat pleno setelah itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan Central Gakkumdu yaitu pihak kepolisian dan kejaksaan," pungkas Afrizal. (Syahrul/ST).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini