Bawaslu Padangsidimpuan Hanya Terima Satu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan:
Ilustrasi 


PADANGSIDIMPUAN
| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung, hanya menerima satu laporan adanya dugaan penghargaan pemilu.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2007, memang disebutkan dalam Pasal 94 huruf (d) bahwa Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Dengan pengawasan pemilu yang ketat, para pelaku kecurangan akan merasa sulit untuk beroperasi, sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya kecurangan. 

Maka dalam penyelenggaraan pemilu perlunya dilakukan pengawasan. Tentunya peranan dari Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar pemilu bisa dilaksanakan dengan jujur, adil dan berintegritas.

Terkait pelanggaran pemilu 2024 Kepala Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi mengatakan, selama penyelenggaraan pemilu 2024 serentak, Bawaslu hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Adapun Laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut kata Ratno, pada kegiatan yang dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, yakni, silaturahmi dan pengukuhan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai tokoh nasional dari Tabagsel yang dilaksanakan, Minggu (4/2/2024).

"Hanya ada satu laporan, terkait kegiatan Bobby yang melaporkan perorangan," sebut Ratna kepada metro-online.co, Rabu (28/2/2024). 

Informasi yang dihimpun metro-online.co kegiatan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Alaman Bolak Padang Nadimpu tersebut selain pengukuhan Bobby menjadi tokoh nasional sekaligus kegiatan silaturahmi dengan masyarakat se Tabagsel. 

Namun  yang menjadi sorotan acara silaturahmi dan pengukuhan tersebut juga dibumbui dengan menyampaikan dukungan kepada Capres 02 yang berbau kampanye.

Tidak itu saja, sesuai dengan SK KPU Nomor 140 Tahun 2023 Tentang Penempatan Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Kota Padangsidimpuan, kalau Alaman Bolak Padang Nadimpu merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah yang pastinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi atau tempat berkampanye.

Kemudian ketika metro-online.co menanyakan bagaimana hasil laporan tersebut? Ratno mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti hanya saja tidak memenuhi unsur formil dan materil.

"Sudah ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur formil dan materil," ungkapnya.

Ratno juga mengatakan, pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan terlaksana sesuai dengan regulasi dan berjalan kondusif.

Selanjutnya metro-online.co juga menanyakan. Apakah penyelenggaraan  pemilu di kota padangsidimpuan bisa dikatakan minim pelanggaran Sesuai pengawasan yang dilakukan Bawaslu?

Terkait pertanyaan tersebut, Ratno belum bisa memberikan jawaban sejauhmana pengawasan pemilu di Kota Padangsidimpuan.

"Kapan-kapan aja ya bang. Masih banyak persiapan kami bang, " pungkas Ratno. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini