Baru Bebas Hukuman. 2 Residivis Narkotika Dibekuk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Belum lama menghirup udara bebas, 2 residivis ini kembali berurusan dengan hukum karena kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Pelaku, AP, 52, wiraswasta, serta JP, 42, wiraswasta, keduanya warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar saat bertransaksi sabu sabu, Minggu, (18/2/2024) malam

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan diduga jaringan pengedar sabu sabu ini

Berawal, Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 22:30 WIB, personil menerima informasi ada transaksi sabu sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar. 

"Menyahuti informasi, Tim opsnal langsung bergerak melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga," Ujar Jhonny Pasaribu, Jumat (23/2/2024) malam

Lanjut Jhonny. Di depan satu warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku, AP. Sedang JP, berupaya kabur namun berhasil diamankan,"

"Dari pelaku AP, dianankan barang bukti satu (1) paket sabu sabu seberat brutto 0,13 gram serta tiga (3) klip plastik kosong,"

"Dari JP diamankan dua (2) paket sabu sabu seberat brutto 0.37 gram, satu (1) unit HP Android merk OPPO warna putih dua (2) pipa kaca bekas bakar sabu serta uang sebesar Rp 115.000,-" Papar Jhonny Pasaribu

Kedua pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum dan pengembangan jaringan

Diujung penjelasan, Jhonny Pasaribu mengungkapkan, "AP merupakan residivis kasus narkotika, menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara, bebas pada 17 Februari 2024, 

"Hal yang sama. J P residivis kasus narkotika menjalani hukuman penjara 2  tahun 7 bulan, bebas Desember 2023, lalu," (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini