MEDAN | Sepanjang tahun 2023 Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut menerima sebanyak 158 permohonan sengketa informasi dan 93 di antaranya selesai melalui proses ajudikasi.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KIP Sumut Safii kepada wartawan, Rabu (24/1/2024) seusai beraudiensi dengan Region Head Regional I dan II PTPN IV.
Dari angka dimaksid, lanjutnya, 6 sengketa selesai melalui mediasi, 13 sengketa dinyatakan gugur, serta 11 lainnya dicabut permohonannya oleh pemohon serta 35 sengketa masih dalam tahap proses ajudikasi nonlitigasi.
Ditegaskannya, dari 158 sengketa itu ada dua badan publik yang bukan berbadan hukum negara. Yakni sengketa informasi antara jamaah dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) serta salah satu perusahaan supermarket yang mengutip donasi dari masyarakat.
“Ada juga sengketa informasi terkait perekrutan calon Alanggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Simalungun," ungkap Safii.
Menurirnya, tingginya permohonan sengketa informasi di Sumut membuktikan bahwa masih banyak pimpinan badan publik yang belum melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat untuk mengakses informasi publik menjadi sulit dan ujungnya adalah terjadi sengketa informasi.
Di bagian lain dia berharap agar badan publik segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta yang akan melayani masyarakat dalam permohonan informasi publik sampai nantinya bersengketa di komisi informasi. (ROBS/Rel)