Ketua KPU Kaget, Ada Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Terjaring OTT

Sebarkan:

 

Tim Polda Sumut saat melakukan penangkapan kepada PH ok um Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN  | Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis kaget mendengar ada oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu cafe di Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/1/2024).

"Kepada rekan-rekan pers, kami juga menyampaikan permohonan maaf, setelah mendengar berita dan informasi dari rekan-rekan media, tadi pagi. Saya kaget kenapa ini bisa terjadi dan kami anggap hal ini sebagai musibah," ungkap Tagor usai melaksanakan kegiatan sosialisasi bincang santai dengan media yang dilaksanakan di Cafe Yasto, Sabtu (27/1/2024).

"Mendengan berita tersebut kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Padangsidimpuan. Setelah mendapatkan informasi dari Polres Padangsidimpuan ternyata membenarkan yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," sebut Tagor.

Dalam hal ini Tagor menyampaikan, terkait penangkapan yang dilakukan Polda Sumut pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan.

"Terkait hal ini, kita sangat menghormati proses hukum jangan kita beropini kita tunggu saja informasi ter update dari pihak kepolisian, baik dia dari Polres Kota Padangsidimpuan maupun Polda Sumut apa sesungguhnya motifnya, sehingga kawan atau sahabat kami terkena musibah tadi malam," ucapnya.

Komisioner KPU saat melakukan konferensi pers


Tidak itu saja Tagor menegaskan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno, terkait penegasan apapun yang terjadi ditubuh KPU KPU Kota Padangsidimpuan pada saat ini, tidak akan menghambat tahapan proses pemilu 2024.

Selanjutnya KPU Padangsidimpuan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian ketika ditanyakan terkait oknum Komisioner KPU yang terjaring OTT tersebut, apakah terancam diberhentikan. Tagor menyebutkan pihaknya tidak bisa memutuskan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau tidak.

"Kita tidak bisa memutuskan yang bersangkutan akan terancam diberhentikan, akan tetapi ketika seseorang itu telah divonis bersalah maka ada proses yang akan dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun metro-online.co dari berbagai sumber, Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan berinisial PH terkait OTT dengan pemerasan jabatan di tubuh internal penyelenggara pemilu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, tim dari Polda Sumut yang mengungkap dan menangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu anggota Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, terangnya Sabtu (27/1/2024). 

Informasi dilapangan, PH di OTT di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, dimana saat itu, sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.

Sementara itu informasi yang sama dari Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Sumaryono menjelaskan operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe dan tim Poldasu dan Polres Padangsidimpuan.

Dari tangan  PH diamankan uang sebanyak puluhan juta rupiah berserta barang bukti lainnya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini