Jenazah Covid-19 di Padangsidimpuan Bisa Dimakamkan di Perkuburan Umum, Begini ketentuannya

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Pasien Covid-19 yang meninggal dunia akibat positif Covid-19 sekarang jenazahnya bisa dimakamkaan di perkuburuan  umum yang ada di Kota Padangsidimpuan, namun pelaksanaannya harus memiliki izin, ketentuan atau syarat.

Hal ini dikatakan sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19 Kota Padangsidimpuan Arfan Siregar kepada metro-online.co. Ia mengatakan, bahwa jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bisa dimakamkan dengan pilihan tiga opsi, yakni, dipemakaman Covid-19 Kota Padangsidimpuan, dipemakaman umum dan di pemakaman keluarga.

"Sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan sekarang jenazah pasien Covid-19 bisa dimakamkan di perkuburan umum, perkuburan keluarga atau di perkuburan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, tergantung bagaimana kesepakatan dengan pihak keluarga dan tentunya harus ada izin dan ketentuannya yang sudah ditetapkan tim gugus tugas, kemudian pastinya tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Arfan diruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).

Adapun ketentuannya ketentuannya sebagai berikut, pertama pihak keluarga harus bersedia memakamkan keluarganya ditempat pemakaman umum, kedua pihak keluarga harus bersedia di tracking oleh tim puskesmas wilayah setempat.

Kemudian yang ketiga, sebelum jenazah diberangkatkan pastikan bahwa camat, lurah, kepling, tokoh masyarakat, pengurus pemakaman didamping petugas puskesmas terlebih dahulu memberikan penjelasan secara bijak keada masyarakat setempat, terutama temat pemakaman bahwa jenazah tidak lagi menularkan virus atau penyakit,

Selanjutnya keempat jenazah diberangkatkan dari rumah sakit dan sudah dilaksanakan pemulasaran oleh pihak rumah sakit dan jenazah tidak boleh dibawa pulang kerumah oleh pihak keluarga. Kelima, proses pemakaman dilakukan oleh dinas sosial Kota Padangsidimpuan, keenam pemakaman dilakukan tanpa membuka peti jenazah atau kantong jenazah.

Lanjut lagi ketujuh bagi pihak keluarga yang turut dalam pemakaman jenazah tersebit dengan tetap manjaga lewaspadaan dengan menjaga jarak masing-masing 2 meter. Kedelapan apabila proses pemulasaran jenazah selesai pada pukul 20.00 wib (malam hari), maka jenazah dititipkan di rumah sakit terdekat untuk dimakamkan esok harinya.

Terakhir kesembilan apabila poin ketiga tidak memenuhi, maka pemakaman jenazah dilakukan di pemakaman Covid-19 Kota Padangsidimpuan yang berlokasi di Silandit.

Arfan juga menjelaskan,ketentuan dan syarat tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang akan harus dipenuhi oleh pihak keluarga pasien Covid-19.

"kalau memang pihak keluarganya menginginkan jenazah dimakamkan di pemakaman umum boleh saja, kita akan keluarkan suratnya dan tentunya  pihak keluarga juga harus bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis pada surat tersebut," tuturnya.

Kemudian disampaikan arfan bahwa surat pernyataan tersebut diketahui dan ditandatangani serta dihadiri sejumlah pihak yang berwenang seperti camat, lurah, kepling dan tokoh masyarakat, kemudian dari instansi, ada TNI, polisi, BPBD dan dinas sosial dan setiap pelaksanaan pemakaman jenazah Covid-19 mendapat pengawalan dari pihak TNI dan kepolisian, pungkasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan, bahwa proses penerapan protokol kesehatan saat mengurus jenazah Covid-19, petugas juga tetap menjalankan fardhu kifayah terhadap jenazah muslim sebagaimana mestinya dalam aturan agama Islam.

Ia menyebutkan pihaknya sudah terlebih dahulu mengingatkan kepada pemerintah Kota Padangsidimpuan atau tim gugus agar dilaksankan sesuai syariat Islam yakni dengan tetap melaksanakan fardu kifayah.

"Selama pemakamannya itu sesuai fardu kipayah itu tidak menjadi masalah, seperti memandikannya dengan benar, mengkafaninya dengan benar, menshalatkannya dengan benar dan ini juga harus ditangani oleh orang-orang yang mengerti dan paham tentang bagaimana mengurus jenazah," jelas Zulfan kepada metro-online.co di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Tidak itu saja, Zulfan mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan kepada tim gugus Kota Padangsidimpuan, bahwa MUI siap berkoordinasi dalam hal memberikan bimbingan atau pembinaan dan pelatihan kepada petugas bagaimana cara menangani jenazah dengan benar.

"Kita juga sudah pernah menyampaikan disaat ada rapat dan musyawarah dengan pemko Padangsidimpuan, kalau MUI siap memberikan bimbingan atau pembinaan kepada pengurus jenazah Covid-19, agar jenazah pasien Covid-19 yang muslim dimakamkan dengan baik sesuai dengan syariat Islam. Kalau tidak sesuai dan tidak benar caranya, maka kita semua akan berdosa," ucapnya.

Tidak itu saja disampaikan Zulfan, bahwa terkait penerapan protokol.kesehatan dan penanganan jenazah pasien Covid-19 ini, MUI juga sudah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah disebut Tajhiz Al-Jana'iz Muslim yang Terinfeksi Virus Corona. 

Ditegaskan dalam fatwa tersebut seluruh pengurusan jenazah diterapkan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat hukum agama islam. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini