Korupsi Pembangunan Lanjutan Jembatan Sei Wampu, Giliran Komisaris PT NIM Jadi ‘Pesakitan’

Sebarkan:






Terdakwa Andi Ahmad Ridla alias Rido dihadirkan langsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Andi Ahmad Ridla alias Rido, 41, selaku Komisaris PT Nur Ihsan Minasamulia (NIM), Kamis (25/1/2024) jadi ‘pesakitan’ di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan H Abdil Malik, RT 003 / RW 016, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179,47.

Yakni terdakwa Johannes Christian Nahumury, seolah rekanan dari PT NIM serta Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Lanjutan Jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), masing-masing berkas penuntutan terpisah yang lebih dulu disidangkan dan masih berproses juga di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Pemerintah Pusat lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2019 mengalokasikan dana sebesar Rp19.633.256.000 untuk Proyek Pembangunan Lanjutan Jembatan Sei Wampu.

Nani Tabrani selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner estimate untuk kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Sei Wampu TA 2019 senilai Rp20.294.071.000.

Karena ada ‘pesanan’ dari Bambang Pardede selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumut, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan kemudian menetapkan PT NIM sebagai pemenang tender.

Sedangkan Bambang Pardede mendapatkan perintah dari Slamat Rasidi, selaku Kepala Balai Nasional II Medan.

Palsukan

“Bahwa saksi Johannes Christian Nahumury (terdakwa) tidak memiliki perusahaan untuk ikut memasukkan penawaran pembangunan jembatan. Johannes Christian Nahumury bekerjasama dengan terdakwa Andi Ahmad Ridla alias Rido selaku Komisaris untuk bisa menggunakan PT NIM,” urai JPU.

PT NIM merupakan perusahaan keluarga dengan Direktur Utama (Dirut) Andi M Badrullah Ali Habibulah yang juga adik kandung dari terdakwa Andi Ahmad Ridla alias Rido. Tanda tangan Andi M Badrullah Ali Habibulah dipalsukan Johannes Christian Nahumury kemudian dibawa ke hadapan notaris. Seolah Johannes Christian Nahumury sebagai Dirut PT NIM.

Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Jembatan Sei Wampu dengan nilai kontrak sebesar Rp18.633.256.000, tidak dikerjakan oleh Andi M Badrulla Ali Habibullah selaku Dirut. Melainkan oleh Johannes Christian Nahunury bersama terdakwa.

Pekerjaannnya juga tidak bisa selesai tepat waktu. Progres pekerjaan tidak bisa dicapai oleh PT NIM akan tetapi pembayaran tetap dilaksanakan 100 persen aoias terjadi kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.697.601.179.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamidi, penasihat hukum terdakwa mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (pledoi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan pokok perkara. (MOL/ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini