DELISERDANG | Ratusan warga mengikuti Sosialisasi Perda ( Sosper) tentang aturan kawasan tanpa rokok oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung ( BSA) di Jalan Inpres, Lingkungan II Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Rabu 17/1/2023.BSA Saat Memberikan Sosialisasi
Dalam kegiatan itu, Bayu meminta masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai perda nomor 2 tahun 2021. Bayu Sumantri Agung (BSA) memberikan penjelasan kepada masyarakat soal kawasan tanpa rokok.
" Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda no 2 tahun 2021, adapun ancaman hukuman penjara 3 hari atau denda RP 500.000," sebut Bayu.
Dihadiri Ratusan Warga |
" Terkait Perda kawasan tanpa rokok, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Deliserdang mengatakan masyarakat diharapkan mendukung Perda tersebut, untuk tidak merokok di kawasan tertentu seperti Rumah Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintahan dengan catatan ada ruangan khusus," tegas Bayu.
Dihadiri Mulfachri Harahap |
" Saya mengingatkan pada masyarakat agar gunakan hal pilih sebaik baiknya, tentukan masa depan negeri ini. Saat ini tidak boleh ada gesekan karena beda pilihan, tidak boleh terpancing dengan isu isu yang sifatnya mengganggu proses Pemilu. Pilih caleg yang mau memperjuangkan aspirasi masyarakat," sebut Bayu
Dalam kegiatan Sosper, tampak dihadiri Calon Anggota DPR RI Mulfachri Harahap dan Calon Anggota DPRD Sumut Hendra Cipta.( Wan)