Jaksa Agung ST Burhanuddin (atas) dan foto bersama penerima penghargaan 'R Soeprapto Award Tahun 2024’. (MOL/Ist)
BOGOR | Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (11/1/2024) di Kota Bogor menutup sekaligus memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rakernas tahun ini juga diadakan perhelatan ‘R Soeprapto Award Tahun 2024’.
Dalam arahannya, pria akrab disapa: Pak JA itu menyampaikan poin-poin rekomendasi dari hasil Rakernas. Antara lain, menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, II, III dan Buku IV, sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2025 sebesar Rp26.549.524.491.000. Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
“Menetapkan kembali ‘Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK’ sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan juga pemberian penghargaan ‘R Soeprapto Award Tahun 2024’ oleh Jaksa Agung kepada tokoh, Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah dan / atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.
Antara lain, Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB). Penghargaan tersebut diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di kejaksaan serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dr Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghargaan diberikan atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dr H Al Haris, selaku Gubernur Jambi. Penghargaan diberikan sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dr Fachrizal Afandi selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung
Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
Iip D Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI. Penghargaan diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung.
Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BPKP, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang hadir secara langsung maupun virtual. (ROBERTS)