![]() |
| Dokumen foto terdakwa I Muhlis Hanggani Capah, eks PPK II BTP Kelas 2 Wilayah Sumbahit dan Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir (terdakwa II). (mol/int) |
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Muhlis Hanggani Capah (terdakwa I) melakukan tindak pidana korupsi beraroma suap dari para rekanan terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur KA lintas Medan - Binjai, bersama dengan Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir (terdakwa II).
Eddy Amir merupakan salah seorang staf di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Menurut JPU, dibungkus dengan istilah commitment fee (CF), kedua terdakwa secara berkelanjutan periode 2021 hingga 2024 menerima hadiah (suap) dari para rekanan total sebesar Rp3.903.000.000.
“Para terdakwa bersama Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DKP Kemenhub serta Hardo, selaku Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan (masing-masing telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap) menerima suap dari para rekanan,” urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Yakni Hutama-Pilar-Perkasa KSO (Jalur KA lintas Medan-Binjai Km 1+745 s/d Km 2+300) atau disebut JLKAMB 2, Nindya-Multi Guna KSO (Km 2+300 s/d Km 2+850) atau disebut JLKAMB 3, PP Presisi-Duta Pratama Indah KSO (Km 2+850 s/d Km 3+290) atau disebut JLKAMB 4.
Kemudian dari Adhi–Tanjung KSO (Km 3+290 s/d Km 6+400 dan Pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal termasuk Emplasemen atau disebut JLKAMB 5.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Dari uang suap Rp3.903.000.000 yang diterima kedua terdakwa, terdakwa I menerima Rp1.939.900.000,” tegas JPU. Selebihnya, diterima terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir, sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen agar para rekanan keluar sebagai pemenang lelang.
Total Rp12,7 M
Sedangkan total penerimaan uang suap dari para rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), termasuk PT Istana Putra Agung dan Waskita yang melibatkan terpidana lainnya, mencapai Rp12.706.560.000.
Sedangkan pagu Pembangunan Jalur KA lintas Medan - Binjai dengan skema multiyears 2022 hingga 2024 untuk JLKAMB 1 (Rp125.756.000.000), JLKAMB 2 (Rp172.412.587.000), JLKAMB 3 (Rp160.286.873.000), JLKAMB 4 (Rp136.196.144.000).
Serta JLKAMB 5 (Rp190.232.785.473), JLKAMB 6 (Rp382.440.000.000) dan Pembangunan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi atau disebut JLKAMB 7 (Rp93.947.887.000).
Terdakwa I, eks pejabat pada DJKA Kemenhub tersebut merupakan tangan kanan dari terpidana Harno Trimadi, bekas Direktur Sarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Hakim ketua didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota perlawanan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa, atas surat dakwaan JPU KPK. (ROBERTS/RS)

