Investigasi Tim Intel Lantamal I, Kejari Belawan Tuntut Mati Kurir 36 Kg Sabu Asal Thailand

Sebarkan:




Tim JPU Kejari Belawan dan terdakwa Abdurrahman yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan lewat persidangan secara virtual di Cakra 5 PN Medan, Senin (8/1/2024) menuntut terdakwa Abdurrahman agar nantinya dipidana hukuman mati.

JPU Franciskawati Nainggolan dan Bastian Sihombing dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian menilai terdakwa yang baru berusia 26 tahun tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair. 

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 36 Kg.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah, merusak mental dan kesehatan serta masa depan generasi muda,” urai Franciskawati.

Hasil pemeriksaan laboratorium, imbuh Bastian Sihombing, kristal putih yang diamankan positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu dengan berat bersih 36 Kg. 

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Abdurrahman maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

Lantamal I

Dalam dakwaan diuraikan, Kamis (9/3/2023) tim Intelijen (Intel) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan / masuknya sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Guna menindaklanjuti informasi tersebut tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di wilayah Pangkalan Susu. Keesokan harinya tim mendapatkan informasi rencana masuknya sabu tersebut berubah tempatnya diperkirakan melalui perairan jalur kuala / pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando Atas sehingga diperintahkan KRI Tjiptadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian Aceh Timur.

Tim Intel Lantamal I Belawan, Sabtu (11/3/2023) bergerak menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhokseumawe. Tim gabungan dengan personel Lanal Lhokseumawe keesokan harinya membagi diri menjadi 2 tim yaitu tim intai dan tim darat sambil berkoordinasi melekat dengan KRI Tjiptadi-381 yang sedang melaksanakan pelayaran menuju perairan Lhokseumawe.

Sekira pukul 18.45 WIB dengan jarak pandang terbatas tim darat yang berada di pantai Ujong Batee, Ujung Blang melihat 1 kapal mancing nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai kemudian kapal tersebut kembali ke laut dengan cepat lau tim mendekati barangnya.

Setahu bagaimana, seorang laki-laki tak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dan tim berusaha mengejarnya namun berhasil kabur. Tim kemudian memeriksa barang berupa 2 buah karung ternyata di dalamnya terdapat bungkusan kristal putih diduga sabu dan selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki bernama Rizki Efendi yang tidak jauh dari tempat ditemukannya kedua karung dan diamankan sementara di Kantor Lanal Lhokseumawe.

Bahwa, Senin (13/3/2023) tim Lanal Lhokseumawe dan Belawan mendapat informasi bahwa 36 Kg sabu tersebut akan diterima seseorang yang di daerah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Setiba di lokasi sore harinya tim melihat terdakwa yang memiliki ciri-ciri sesuai diinformasikan informan dan langsung mengamankan terdakwa Abdurrahman.

Direhab

Saat dimintai keterangan, terdakwa akhirnya mengaku bahwa, Minggu (7/3/2023) pria bernama Murtala (masuk daftar pencarian orang / DPO) akrab disapa: Wak G menghubunginya lewat whatsapp (WA) untuk bertemu di Idi guna membahas sabu yang akan dijemput terdakwa namun terdakwa mengatakan bisa bertemu, Jumat (12/3/2023) dan terdakwa minta uang muka Rp5 juta.

Terdakwa Abdurrahman juga mengaku sudah menerima transferan uang Rp20 juta lagi dari pria Murtala untuk menjepit sabu tersebut dan akan menunggu informasi lebih lanjut orang yang akan menjemput sabu tersebut. 

Namun dia keburu diamankan tim Lanal Lhokseumawe dan Belawan dan seterusnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. Fakta menarik di persidangan, BNN Sumut kemudian merehabilitasi (merehab) pria yang lebih dulu diamankan tim Lanal, Rizki Efendi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini