Jalani Sidang Perdana di PN Medan, 6 Kurir 45 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Safrizal, 33, warga Jalan Cot Girek Kandang, Kelurahan Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bersama 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) lainnya (masing-masing berkas terpisah) disebut-sebut jaringan antarprovinsi terancam hukuman mati.

“Iya. Rabu (10/1/2024) kemarin sudah dibacakan dakwaannya di Ruang Kartika. Enam terdakwanya atas nama Safrizal dan kawan-kawan (dkk). 

Dakwaan primairnya, Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Rabu depan pemeriksaan saksi lainnya dari Polda Sumut,” kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), usai menyidangkan perkara lain, Kamis (11/1/1024).

Secara terpisah hal senada juga dikatakan Nadia Lubis, salah seorang anggota tim penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan. “Pak Erianto Siagian ketua majelis hakimnya,” kata wanita berparas jelita itu.

Kelima terdakwa lainnya yakni Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli, Safrizal, Tgk Mansur serta Nasrun alias Agam.

Hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan disebutkan, Kamis (21/9/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti (BB) sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.

Sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Aris (daftar pencarian orang / DPO). Tim antinarkoba Polda Sumut kemudian menerima informasi bahwa Aris berada di seputaran Kota Langsa, Aceh. Pada, Selasa (3/10/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB tim melakukan penggerebekan terhadap mobil Daihatsu warna silver diduga digunakan oleh Aris.

Rp135 Juta

Namun yang diamankan di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan BB 1 goni berisi kristal putih seberat 20 Kg dan 5 bungkusan bening total 5 Kg. Keduanya akan menjemput sabu lainnya dari Wardi (DPO) dengan upah Rp135 juta. 
 
Menyusul diamankan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai Suzuki Splash warna putih pada saat akan menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Saat diinterogasi keduanya mengaku atas suruhan terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantarkan kepada penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana (napi) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu yang akan diantarkan ke Lampung. 

Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, napi tersebut diamankan berikut BB ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini