Ilustrasi pembayaran upah |
PADANGSIDIMPUAN | Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2024 mengalami kenaikan 3,10 persen atau sebesar Rp.89.500 dari UMK tahun 2023. kenaikan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.44/998/KPTS/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan Risman Kholid Harahap melalui Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Hamdan Damero kepada metro-online.co mengatakan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah menaikkan UMK 3,10 persen tahun 2024.
Sebelumnya, UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar Rp.2.885.300 dan di tahun 2024 ada kenaikan 3,10 persen Jadi UMK Kota Padangsidimpuan 2024 sebesar Rp.2.974.800.
Damero menyebutkan, naiknya UMK di wilayah Kota Padangsidimpuan juga berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dengan mempedomani Nilai UMP dan pertimbangan nilai Inflasi. Dalam hal ini pihaknya juga sudah menyampaikan kenaikan UMK kepada sejumlah perusahaan.
Kemudian kata damero Kenaikan UMK ini berlaku kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Padangsidimpuan, namun dikecualikan untuk usaha mikro menengah dan usaha kecil.
"Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh undang-undang nomor 6 tahun 2023," jelas Damero, Senin (18/12/2023).
"Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum," tambahnya.
Selanjutnya Damero menjelaskan, dalam hal ini apabila dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 66 undang-undang nomor 6 tahun 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Tidak itu saja, Ketentuan pembayaran upah dibawah UMK yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja atau buruh wajib disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja maupun buruh.
Ketentuan pembayaran upah dibawah upah minimum tidak bisa diaplikasikan kepada seluruh perusahaan. Berdasarkan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyisipkan Pasal 90B pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa kesepakatan pembayaran upah dibawah upah minimum ini hanya dapat diimplementasikan kepada usaha mikro dan kecil.
"Jadi jika ada perusahaan yang membayar gaji kepada karyawan dibawah UMK tidak menjadi masalah, asal ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan atau buruh," pungkasnya. (Syahrul/ST).