Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Tergugat Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli dkk gak Hadir

Sebarkan:




Tim kuasa hukum penggugat dari PT Eka Perkasa Rekabuana (EPR) dimotori Wanrinson Sinaga (kiri) dan majelis hakim diketuai Donald Panggabean. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang perdana gugatan wanprestasi oleh PT Eka Perkasa Rekabuana (EPR) beralamat di Jalan Kapten  Muslim, Komplek Millenium Plaza, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Azmi Yuli Sitorus dan kawan-kawan (dkk) mulai bergulir, Rabu (20/12/2023).


Hakim ketua Donald Panggabean didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Muhammad Kasim sempat membuka persidangan di ruang Kartika PN Medan. 


Wanrinson Sinaga, Edi Suprasetio, Halomoan dan Ady PS Girsang dari dari Law Office Wanrinson Sinaga SH MHum & Associates pun diminta menunjukkan Surat Kuasa dari penggugat dan dokumen lainnya.


Menurut hakim ketua, pihaknya telah melayangkan relaas (surat panggilan kepada  Bahrumsyah selaku kuasa Direktur CV Chairani (tergugat I), Azmi Yuli Sitorus selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra (tergugat II). Rumah Sakit Umum Pemerintah H Adam Malik (turut tergugat I) dan CV Chairani (turut tergugat II).


“Tergugat I dan II serta turut tergugat I relaasnya sudah sampai namun tidak hadir. Akan kita lakukan relaas kembali. Tapi untuk turut tergugat II katanya tidak ada aktivitas di sana,” kata Donald Panggabean sembari melirik panitera pengganti.


Menyikapi hal itu, ketua tim kuasa hukum penggugat, Wanrinson Sinaga menimpali, pihaknya sudah menemukan alamat terbaru turut tergugat II. “Kami akan perbaiki alamat turut tergugat II Yang Mulia,” katanya. Sidang pun dilanjutkan, Rabu (10/1/2024) mendatang. 


Usai sidang, Wanrinson didampingi anggota tim mengatakan, berawal dari lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Surat Perjanjian Borongan Nomor: 0.011 / EPR / ERW / KTR / HWN / IX / 07 tertanggal 3 September 2007 sebagaimana Pasal 1 meliputi penyiapan tenaga dan peralatan kerja termasuk perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk pemasangan peralatan.


Yakni untuk pekerjaan 3 unit hospital bed elevator kapasitas 1 ton tiga lantai dan 1 unit dumbwaiter kapasitas 200 kg dengan harga borongan / kontrak USD117.000 + Rp125 juta.


Hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, dimulainya kerjasama terhadap pemasangan 3 unit hospital bed elevator dan 1 unit dumbwaiter pada turut tergugat I dan telah selesai dikerjakan dan dipasang penggugat. Di mana dalam Surat Perjanjian Nomor 0.011 tersebut penggugat sebagai pihak kedua dan tergugat I sebagai pihak pertama.


Tergugat I adalah orang kepercayaan tergugat II pada proyek dimaksud dan tergugat I dipinjam pakai namanya oleh tergugat II untuk menandatangani dokumen proyek. Termasuk juga tergugat I disuruh tergugat II mengikuti tender untuk menandatangani surat perjanjian borongan dengan penggugat. 


Berikut menandatangani perjanjian sewa perusahaan dan terhadap tagihan pembayaran atas pekerjaan borongan yang diajukan melalui tergugat II dan tergugat I dengan pihak CV Chairani (Ic turut tergugat II). Sehingga ada hubungan hukum yang menjadi dasar bagi penggugat menarik turut tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.


Pada Pasal 4 Surat Perjanjian Borongan antara lain, 20 persen atau USD23.400 + Rp25 juta sebagai uang muka dibayarkan pihak I ke pihak II, 50 persen atau USD 58.500 + Rp62.500.000 dibayarkan pihak I ke pihak II. Kemudian 20 persen atau USD23.400 + Rp25 juta dibayarkan pihak I ke pihak II setelah material tiba di lokasi pemasangan serta 10 persen USD11.700 + 12.500.000 dibayarkan pihak I ke pihak II, setelah pemasangan dan dapat berfungsi dengan baik.


Sedangkan dalam hal pihak kedua tidak dapat melaksanakan Material On Site melebihi 7 hari kalender sejak pemberitahuan rencana Material On Site dari pihak kedua, lanjutnya, diakibatkan lokasi pemasangan yang tidak mengizinkan. “Maka klien kami tanpa menunggu persetujuan dari pihak pertama akan melakukan Material On Site pada lokasi pihak ketiga dan segala biaya yang timbul akibat persewaan tersebut menjadi beban pihak pertama sepenuhnya.


Oleh karenanya pelaksanaan Material On Site pada lokasi gudang milik pihak ketiga secara otomatis dianggap sebagai prestasi Material On Site pihak kedua atau pembayaran atas termin Pasal 4 Ayat 4,” urai advokat senior tersebut.


Dalam hal kliennya tidak melaksanakan pemasangan (Pasal 4 Ayat 4) melebihi waktu 90 hari kalender sejak Berita Acara Material On Site ditandatangani, diakibatkan belum selesainya pekerjaan sipil dan dan tidak tersedianya listrik yang memadai untuk pengoperasian unit tersebut.


Maka pihak pertama (tergugat I) wajib melaksanakan termin pembayaran terakhir (Pasal 4 Ayat 5). Dalam hal ini masa garansi mulai berlaku atas peralatan tersebut selama 12 bulan ke depan.


Terkait pihak pertama membatalkan Surat Perjanjian Borongan secara sepihak, maka semua peralatan yang diadakan kliennya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 dan semua pembayaran yang telah diterima kliennya (pihak kedua) dari pihak pertama (tergugat I), sepenuhnya menjadi hak pihak kedua.


Dalam hal tergugat I secara sengaja / lalai tidak menandatangani Berita Acara yang diajukan penggugat (Material On Site dan selesainya pekerjaan pemasangan) dalam tempo selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diserahkan penggugat ke kepada tergugat I, maka hal tersebut otomatis dianggap telah disetujui tergugat I.


“Klien kami sebagai pihak kedua berhak menunda pekerjaan tanpa dikenakan sanksi apapun apabila terjadi keadaan di mana pihak pertama lalai dalam melaksanakan termin pembayaran kepada penggugat sesuai dengan ketentuan (Surat Perjanjian Borongan) l, melebihi 14 hari kalender terhitung sejak jatuh tempo tanggal pembayaran,” tegas Wanrinson.


Bahwa penggugat sebagai pihak yang menerima pelaksanaan pekerjaan dari tergugat I pada turut tergugat I telah selesai dikerjakan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian Borongan, juga telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Lapangan Material On Site tertanggal 17 Desember 2007.


Terkait hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, sedangkan kaitan hubungan hukum dengan tergugat II adalah oleh karena atas perintah tergugat II, maka tergugat I membuat kontrak dengan penggugat. Akan tetapi dalam perjalanannya, justru tergugat II yang menikmati hasil kontrak dengan turut tergugat I.


“Sesuai informasi yang layak dipercaya, tergugat II telah menerima lunas seluruh pembayaran pemasangan 3 unit hospital bed elevator dan 1 unit dumbwaiter pada lokasi turut tergugat I (RSUP H Adam Malik). Sehingga perbuatan tergugat I dan II dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.


17 Tahun


Hampir 17 tahun hal tersebut berlangsung di mana segala kewajiban atas pembayaran sisa tagihan pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan dan sengaja dilanggar tergugat I dan II a quo. Bukankah ini sebagai perbuatan tercela melanggar etika bisnis yang berlaku dalam hukum bisnis Indonesia?,” kata Wanrinson seolah menginginkan jawabannya kepada wartawan.


Sisa pembayaran yang belum direalisasikan tergugat I dan II hingga saat ini sebesar USD23.400 + USD11.700 dan bila dikalkulasikan dengan nilai kurs USD1 sebesar Rp15.440, maka total yang harus dibayarkan Rp541.944.000.


Sedangkan nilai denda yang dapat dikenakan kepada kedua tergugat adalah 5 persen dari harga borongan yakni Rp96.574.000. “Bahwa pihak RSUP H Adam Malik (turut tergugat I) ternyata sudah menyelesaikan seluruh pembayaran atas proyek dimaksud kepada tergugat I dan II dan nyata-nyata tidak menjalankan prestasi dalam klausula kesepakatan (Surat Perjanjian Borongan incasu),” tegas Wanrinson.


Sita Jaminan


Agar putusan dalam perkara a quo dapat dipatuhi dan dilaksanakan tergugat I dan II, timpal anggota tim lainnya, Edi Suprasetio, maka penggugat melalui tim kuasa hukumnya memohon majelis hakim agar menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) Rp2 juta setiap kali kedua tergugat lalai mematuhi putusan perkara tersebut.


Agar gugatan tidak hampa kelak, berdasarkan kewenangan dimiliki PN Medan dimohonkan meletakkan sita jaminan terhadap segala harta benda tergugat I. Yakni atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat I di Jalan Karya Kasih Perumahan Pondok Karya Prima Indah Nomor 4B, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Serta tanah dan bangunan rumah milik tergugat II di Jalan Dwikora Nomor 90, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Karena gugatan didasarkan bukti-bukti yang kuat yang tidak dapat disangkal para tergugat, sehingga putusan perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan dengan serta merta, walau ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).


Penggugat memohon agar Ketua PN Medan melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memanggil pihak-pihak berperkara dan nantinya berkenan memberikan putusan hukum primair, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 


Menyatakan tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi) terhadap penggugat. Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar tunai seketika berupa pembayaran sisa tagihan atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan hospital bed elevator dan dumbwaiter pada RSUP H Adam Malik sebesar Rp541.944.000. 


Denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 5 persen yakni Rp96.574.000. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa Rp2 juta per hari setiap kali tergugat I dan II lalai dalam mematuhi putusan perkara a quo.


Menyatakan putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan dengan serta merta, walau ada verzet, banding, kasasi maupun PK. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, sah dan berharga atas tanah dan bangunan rumah tergugat I di Jalan Karya Kasih Perumahan Pondok Karya Prima Indah Nomor 4B, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Serta tanah dan bangunan rumah milik tergugat II di Jalan Dwikora Nomor 90, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Menghukum para tergugat mematuhi putusan serta membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini. Subsidair, dalam peradilan yang baik dan adil, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini