Saksi Polisi Sebut 2 Kg Sabu Seharga Rp500 Juta Dibeli Terdakwa dari Seseorang Sedang Jalani Hukuman

Sebarkan:




Saksi dari Polrestabes Medan yang melakukan peangkapan terhadap kedua terdakwa saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran salah seorang anggota tim Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rahman alias Boman, 33, dan Imam Firkanadi, 32, dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir dalam sidang lanjutan di Cakra 6 PN Medan, Selasa (19/12/2023).


“Semula kami mengamankan Imam Firkanadi di depan swalayan Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal. Atas informasi masyarakat. Gerak geriknya mencurigakan terus kami amankan?” katanya menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.


Tim antinarkotika tersebut, melakukan penggeledahan 2 bungkus plastik berisi kristal putih dan diakuinya sabu yang dicantolkannya di sepeda motor terdakwa.


“Terus kami lakukan interogasi. Katanya dapat dari Abdul Rahman alias Boman. Rabu malam (6/9/2023) itu juga kami minta Imam Firkanadi menelepon Boman dan diarahkan ketemuan di pinggir Jalan depan kantor PDAM Sunggal,” urai saksi.


Tidak lama kemudian terdakwa Boman datang dan langsung diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat dikonfrontir, Boman mengakui barang yang diamankan dari Firkanadi adalah miliknya. 


Tim kemudian melakukan interogasi terhadap Boman dan katanya sebelumnya juga dapat dari seseorang bernama Faisal yang sedang menjalani hukuman. 


Rp500 Juta


“Kata Boman, Agustus lalu sabunya dibeli dari Faisal seberat 2 Kg sebesar Rp500 juta dan sisa 4 ons (400 gram),” terang saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. Namun sayangnya tidak ada yang menanyakan apakah penyidik memproses orang bernama Faisal tersebut.


Saksi dan rekannya juga sempat menanyakan apakah masih ada sisa sabu di rumah terdakwa Boman dan dijawab tidak ada lagi. Namun di rumah terdakwa Imam Firkanadi di Jalan Macan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


“Kami kemudian ke rumah terdakwa Imam. Total semua sabu yang kami amankan hampir 1,6 kg sabu,” pungkasnya.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Imam Firkanadi juga beralamat di Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi. Persidangan pun dilanjutkan 3 pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan 3 pekan mendatang.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini