Respon Cepat Tanggapi Pengaduan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan

Sebarkan:
Warga saat mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan. 

MEDAN | Anisa Suriani (43) warga Jalan Jamin Ginting KM 10,8, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak Simanjuntak, SS, MH dan Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo serta Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan lainya karena  sudah merespon cepat pengaduannya perihal adanya seorang pria yang masuk ke dalam rumahnya tanpa seizinnya, Rabu (20/12/2023) pagi. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Medan Tuntungan dan Kanit Reskrim serta Unit Reskrim lainnya yang sudah merespon cepat pengaduan saya dan membantu menyelesaikan permasalahannya dengan baik melalui restorative justice," kata Anisa. 

Senada dengan itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS,MH, juga mengucapkan terimakasih kepada Anisa dan pihak keluarganya yang langsung melaporkan tentang adanya seorang laki-laki ditemukan masuk ke dalam rumahnya tanpa menghakimi sendiri. 


"Terimakasih sudah melaporkan dengan cepat kepada Polisi tanpa melakukan penghakiman sendiri. Yang mama dilaporkan pihak keluarga korban yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Romulo," kata Iptu Christin dalam siaran persnya kepada wartawan. 

Lanjut dikatakannya, atas laporan cepat tersebut, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama dua personel Unit Reskrim mendatangi TKP. Dan setibanya di TKP benar ditemukan pemilik rumah, Anisa sedang berdebat dengan seorang pria bernama Ray Ramadhan Ginting (28) warga Desa Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Selanjutnya untuk menghindari perselisihan lebih lanjut, personel Polsek Medan Tuntungan meminta kedua belah pihak bersedia dibawa ke Mako Polsek Tuntungan untuk dilakukan interogasi awal," jelas Iptu Christin. 

Kemudian, dilakukan wawancara terhadap kedua belah pihak di Polsek Medan Tuntungan dan dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya terjadi kesalahpahaman antar mereka, serta keduanya bersedia dimediasi untuk kemudian dilakukan perdamaian secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan masing-masing pihak.

"Atas kesepakatan kedua belah pihak meminta agar permasalahan diantara mereka sudah selesai dan tidak dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan," ungkap Iptu Christin. 

Setelah itu, sambung Iptu Christin, kedua belah pihak bersalam-salaman sebagai bukti pelapor telah memaafkan pelaku dan tidak ada lagi permasalahan.

"Tidak semua perkara harus maju ke meja peradilan. Sebab, ada aturan yang menyertai dan aturan yang berlaku untuk itu, yaitu restorative justice sesuai Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice (RJ) walau tidak eksplisit. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban," tandas Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS,MH. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini