MEDAN | Perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 melibatkan dua warga sipil dan seorang oknum TNI diinformasikan memasuki pelimpahan tahap II.
Tim penyidik koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) telah melakukan penyerahan ketiga tersangka berikut barang bukti (BB) kepada penuntut koneksitas dari unsur jaksa dan oditur.
Hal itu dikatakan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Dengan demikian, tim penuntut koneksitas akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA MBA (mantan Direktur PT PSU), FMB (wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf STB.
"Mantan Direktur PT PSU Ir GZA dan tersangka FMB ditahan di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Desember 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf STB dilakukan penahanan di Stal Tahmil (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," kata Yos A Tarigan.
Adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf STB dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan Surat Perjanjian Kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau.
"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya.
Ketiga tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana. (ROBERTS)