DELISERDANG | Aktivitas penjual Cip permainan judi online di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang kebal hukum. Buktinya, hingga saat ini aktivitas yang dapat merusak ekonomi dan akhlak masyarakat itu belum juga ditindak pihak berwenang. Jum 'at 22/12/2023.Judi Online
Hal ini menimbulkan reaksi sejumlah Anggota maupun Pengurus Badan Kordinasi Remaja Mesjid di Lubukpakam. Mereka mendesak pihak penegak hukum bertindak atau nanti masyarakat turun langsung bereaksi.
" Kami sudah lama menunggu adanya tindakan dari aparat penegak hukum, tapi kami menduga ada oknum yang bermain main menerima suap dari kegiatan haram itu. Bagaimana kami bisa diam saja kalau ada yang berjualan CIP judi online didepan mesjid tempat ibadah masyarakat, kok dibiarkan apa musti kami mengambil tindakan sendiri," ucap salah seorang Anggota BKRM di desa Sekip.
Aktifitas penjualan Cip Judi online kini populer meracuni remaja hingga orang dewasa saat ini. Omset penjualan Cip juga cukup besar.
Penjual Cip Judi online ini beroperasi di Lubukpakam, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Galang dan sejumlah tempat lainnya.
Sebelumnya Ketua MUI Deliserdang Amir Panatagama juga sudah mendesak pihak aparat penegak hukum menindak praktek perjudian tersebut, namun hingga kini himbauan tokoh ulama Kabupaten Deliserdang itu belum ditindak lanjuti. ( Wan)