Mantan Kadisdik Provsu Prof Wan Syaifuddin (tengah) dan 2 lainnya saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Prof Wan Syaifuddin kembali dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/12/2023) terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS).
Beberapa pekan lalu dia juga dihadirkan sebagai saksi atas perkara korupsi Rp361.648.000 mantan anak buahnya, Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Disdik Provsu terkait pembangunan RPS Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjungbalai.
Kali ini JPU pada Kejari Nias Selatan (Nisel) Herianto Lumbanbatu menghadirkannya sebagai saksi juga atas nama terdakwa Hasudungan Limbong dan Alrazi (berkas terpisah) selaku Komisaris PT Bunga Ros Mini (BRM), terkait pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 2 Siduaori, Kabupaten Nisel.
“Sepengetahuan Saya pekerjaannya belum selesai 100 persen sesuai dengan isi kontrak. Akhirnya selesai setelah dilakukan Contract Change Order (CCO) Yang Mulia.
CCO maksudnya ada perubahan terhadap dokumen kontrak awal,” urainya menjawab cecaran pertanyaan hakim ketua Fauzul Hamdi dan hakim anggota Husni Tamrin.
Menjawab pertanyaan JPU Herianto, saksi lainnya, Robinson Sitanggang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerangkan, telah dilakukan pembayaran progres pekerjaan 100 persen kepada rekanan.
“Saya (PPTK) tidak dari awal tapi pertengahan. Pembayaran pekerjaan 100 persen berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan. Saya tidak ada menandatangani dokumen progres pekerjaan 100 persen. (Terdakwa) PPK sama rekanan. Belakangan ada temuan ahli dari inspektorat,” urai Robinson Sitanggang.
Hal senada juga diterangkan Doli Iskandar selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan kada Disdik Provsu. Pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 2 Siduaori, Kabupaten Nisel Tahun Anggaran (TA) 2021, telah dibayarkan 100 persen.
Terdakwa Hasudungan Limbong (kiri) dan Alrazi dihadirkan langsubg di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
“Tidak sampai verifikasi laporan harian, mingguan atau bulanan Yang Mulia. Ada dokumen serah terima pekerjaan yang ditandatangani PPK sama rekanan,” kata Doli Iskandar.
Hakim ketua Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan, Senin (8/1/2023) untuk agenda pemeriksaan terdakwa Hasudungan Limbong dan rekanan, Alrazi.
‘Akal-akalan’
Dalam dakwaan disebutkan, pada 20 Januari 2021 Disdik Provsu menganggarkan belanja untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN-2 Siduaori TA 2021 sebesar Rp1.309.968.000. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
PT BRM kemudian diumumkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp1.161.123.026. Belakangan diketahui proses pekerjaan dimaksud sat dengan ‘akal-akalan’ kedua terdakwa. Surat Perjanjian (kontrak) tertanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa Hasudungan Limbong dan Alrazi selaku Komisaris PT BRM dengan mengatas namakan saksi Mhd Zulfadli Nasution sebagai Direktur PT BRM.
Mhd Zulfadli seharusnya yang menandatangani kontrak tersebut sebagai penyedia barang / jasa alias bertentangan dengan ketentuan Etika Pengadaan. Sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Atas Berita Acara yang ditandatangani kedua terdakwa dan minimnya verifikasi dokumen, pekerjaan Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 2 Siduaori dibayarkan 100 persen. Sedangkan laporan akhir CV Rizky Utama Consultant (RUC), progres pekerjaan baru sebesar 36,34 persen.
Hasudungan Limbong dan Alrazi masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)