Tim JPU Kejari Deliserdang (kanan) saat membacakan surat tuntutan terdakwa mantan Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Krista dkk. (ROBERTS)
MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Krista dan kawan-kawan (dkk) lewat persidangan secara offline, Rabu (20/12/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Novi YA Simatupang didampingi Alfian secara estafet membacakan surat tuntutan mantan kadis serta drg Kornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alamsyah ST selaku tenaga kontrak kerja tidak tetap pada dinas tersebut.
Bedanya, dr Ade Krista juga selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 dikenakan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya (juga masing-masing berkas terpisah) didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai Novi, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Menyita Rp725.478.290 yang dititipkan kepada kejaksaan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” urainya.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, Sontian Siahaan dan Husni Tamrin, secara bergantian keempat terdakwa yang duduk di ‘bangku pesakitan’ mengatakan, selain dari tim penasihat hukum, juga akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi. Persidangan pun dilanjutkan, Rabu (3/1/2024) mendatang.
9 Kegiatan
Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan belanja modal kesehatan yaitu pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi (tinggi 2 M sepanjang 190 M).
Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Puskesmas dan RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119 serta rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhandeli.
Sedangkan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 yang ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Nomor 1.02.0 - 00 . 0 - 00 . 01 tanggal 4 Januari 2021.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan, sekira Januari 2021 terdakwa dr Ade Krista bertanya kepada Alamsyah menanyakan seputar Kontrak Kerja Tenaga Tidak Tetap Nomor: 08.1/800/DS/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 sekaligus ditugaskan mengkoordinir kegiatan pengadaan barang / jasa pada Dinkes Kabupaten Deliserdang.
Terdakwa dr Ade Krista dkk dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
Rekayasa
Menurut Alamsyah, perusahaan konsultan ‘seperti kemarin’ sudah ada.” Pegawai tidak tetap itu pun diperintahkan mempersiapkan kontrak. Dia juga diperintahkan membuat dokumen kontrak konsultan perencanaan maupun pengawasan dengan metode pengadaan langsung alias PL.
Tak sampai di situ. Tanpa seizin saksi Satria Darma selaku Direktur PT Bina Mitra Artanami (BMA), Ricardo SP Manik selaku Direktur CV Presisi Tama (PT) serta Apriani selaku Direktur CV DNA Consultant, terdakwa Alamsyah disuruh merekayasa ketiga perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Akibat perbuatan keempat terdakwa memperkaya PT BMA (Rp302.906.666), CV PT (Rp301.264.323) dan CV DNA Consultant (Rp121.307.301). (ROBERTS)