BNNK Binjai Musnahkan Barang Bukti Ganja yang Akan Diantarakan Ke Samarinda

Sebarkan:
Teks Foto: Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Simbiring (Batik hitam) bersama instansi terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering dengan cara dibakar.



BINJAI | Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Binjai bersama dengan institusi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 65,35 gram ganja kering siap edar di halaman Kantor BNNK Binjai.


Dipimpin langsung Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Simbiring didampingi pihak instansi terkait, Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.


Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, tim Laboratorium BNN RI terlebih dahulu melakukan uji screening terhadap barang bukti. Usai dipastikan jika barang tersebut positif narkotika jenis ganja, barang bukti itu pun dimusnahkan secara bersama.


Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan sebelumnya berhasil diamankan berkat informasi dari salah seorang karyawan ekspedisi.


“Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim oleh seorang wanita yang ditujukan kepada seseorang bernama Lung, yang beralamat di Jalan Lempaket Tepian, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ucok Derry.


Namun sesampainya di Perwakilan Lion Parcell yang ada di Kota Samarinda, lanjut Ucok Derry, pihak ekspedisi tidak menemukan alamat yang dimaksud, sehingga paket tersebut dikembalikan ke Binjai.


“Pihak ekspedisi yang di Binjai akhirnya menghubungi pengirim barang yang mengaku bernama Nadia. Namun nomor HP yang dicantumkan ternyata tidak dapat dihubungi,” jelasnya.


Curiga dengan isi paket yang ada, sambung Ucok Derry, pihak Lion Parcell pun akhirnya menghubungi BNNK Binjai. “Kecurigaan karyawan Lion Parcell tersebut karena sesuai pengakuan pengirim paket itu berisi handle rem Scoopy vintage. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak berbentuk seperti benda keras,” urai Ucok.


Personel BNNK Binjai langsung mendatangi alamat ekspedisi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang mencurigakan tersebut. “Ternyata setelah diperiksa isinya narkotika jenis ganja dengan berat 65,35 gram,” tegasnya.


Selanjutnya, sambung Ucok, BNNK melakukan pengecekan CCTV. Namun belum diketahui siapa orang yang mengantarkan narkotika tersebut. “Ganja ini kami amankan dan sudah mendapat keputusan hukum yang sah dari Pengadilan Negeri Binjai, sehingga kita musnahkan,” pungkasnya. (Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini