Ali Yusuf Siregar Bakal Jabat Bupati Deliserdang Hingga Bulan April 2024

Sebarkan:

Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar saat bersama masyarakat komunitas Vespa
DELISERDANG | Angin segar untuk Bupati Deliserdang M Ali Yusuf Siregar untuk menjabat sebagai Bupati Deliserdang hingga bulan April 2024 mendatang. Hal itu dikuatkan dengan informasi tentang dikabulkannya gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Dilansir sejumlah media Nasional, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan terkait dikabulkannya gugatan mereka di MK.

 " Alhamdulillah hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim MK setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019,” kata kata Dedie A Rachim, Kamis 21/10/ 2023.

Dengan putusan MK tersebut, masa jabatan kepala daerah penggugat akan berakhir sesuai masa jabatan dan tidak harus berakhir pada akhir Desember 2023.

Dedie A Rachim menuturkan, putusan MK ini menguatkan para kepala daerah untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 dengan totalitas.

Menurut dia, putusan MK ini sudah menyangkut 44 kepala daerah di Indonesia yang habis pada 2024 dan semestinya ‘dihabiskan’ pada 31 Desember 2023 karena adanya UU Pilkada.

“Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judisial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain,” kata Dedie A Rachim

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu. Diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) yang dilayangkan 7 kepala daerah di Indonesia, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini