Dokumen foto penandatanganan PKS Kejari Binjai, Polres dan Pemko. (MOL/Ist)
BINJAI | Pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kepolisian Resort (Polres) dan Pemerintah Kota (Pemko), Rabu (4/10/2023) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) ketika menangani laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) atas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan PKS secara bergantian dilakukan ketiga institusi tersebut disaksikan Kajari Binjai Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri di Kantor Pemko Binjai Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kajari Binjai Jufri melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting, Kamis malam tadi (5/10/2023) mengatakan, PKS di antara ketiga institusi tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Terkait koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanggal 25 Januari 2023 lalu," urainya.
Misalnya laporan atau dumas yang dilakukan penyelidikan oleh APH agar dapat segera dikoordinasikan kepada APIP. Kalau ditemukan kesalahan administratif, diserahkan ke APIP.
"Apabila APIP dalam melakukan pemeriksaan investigatif ditemukan adanya indikasi korupsi, maka APIP segera melimpahkannya kepada APH untuk dilakukan penyelidikan.
Ke depan diharapkan penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya pungkas Juru Bicara Kejari Binjai tersebut. (ROBS)