Kembalikan Kerugian Negara namun Hambat Pembinaan Olahraga, 2 Mantan Ketua KONI Tapsel Dihukum Setahun

Sebarkan:

 





Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) lewat persidangan video teleconference (vicon), Rabu petang (11/10/2023) masing-masing dihukum setahun penjara.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya mengatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.


Terdakwa Zulkifli Lubis selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Tapsel masa bakti Tahun 2015 hingga 2019 maupun dan Rudy Saputra (Ketua Umum periode 2019 sampai 2003) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.


"Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana," kata hakim ketua didampingi anggota majelis Nani Sukmawati dan Ibnu Kholik.


Yakni melakukan dan turut tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Hambat


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa (berkas terpisah) tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menghambat pembinaan olahraga di Kabupaten Tapsel.


Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memohon hukumannya diringankan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara," urainya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjut hakim anggota Ibnu Kholik, kedua terdakwa belanja barang keperluan olahraga yang bersumber dari dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 s/d 2021 ke toko di mana mereka juga sebagai pengelola / pemiliknya.


Terdakwa Zulkifli Lubis selaku juga selaku pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 - 2021 dan Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020.


Demikian dengan terdakwa Rudy Saputra juga selaku Direktur CV MA sekaligus pemilik Toko Swalayan 88 disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.


"Berdasarkan ala4 bukti san keterangan saksi-saksi, belanja barang fiktif sebesar Rp446 juta, tidak sesuai ketentuan Rp545 juta dan Rp108 juta kemahalan harga," pungkas Ibnu Kholik.


Kembalikan


Karena terdakwa Zulkifli Lubis dan Rudy Saputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Tapsel, maka tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Saat ditanya Dahlan Tarigan, tim JPU, kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)  




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini